Langsung ke konten utama

Postingan

MENGKRITISI KONSISTENSI KPK DAN PENEGAK HUKUM LAINYA DALAM MEMBURU HASIL KORUPSI BERDASARKAN DERAJAT PENERIMA

Beberapa hari ini kita dipaksa melihat tayangan drama penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terhadap materi dakwaan maupun tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan era SBY Fadilah Supari. Adalah hal biasa dimana KPK menggunakan kewenanganya dalam hal penyidikan maupun penuntutan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK. Namun ada hal yang tidak lazim pasca pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Siti Fadilah Supari yaitu beredarnya kabar yang bersumber dari fakta persidangan dimana uang hasil korupsi mantan menteri Fadilah Supari tersebut mengalir kepada rekening mantan ketua MPR sekaligus Tokoh Reformasi Indonesia dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. HM. Amien Rais, MA. sontak mengenai kabar tersebut  menjadi viral bahkan agak memanas di tengah-tengah masyarakat.  berita yang viral di jagat medsos tersebut tentunya menjadi makanan yang "RENYAH" bagi musuh, lawan politik, maupun haters akademisi UGM te
Postingan terbaru

Contoh KESIMPULAN dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum

KESIMPULAN Dalam Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL Pengadilan Negeri Majalengka Antara 1.       M U H I D I N-------------------------   TERGUGAT 2.       C A R D A-------------------- TURUT TERGUGAT Melawan S A J I   dhi. AHLI WARIS----------------PENGGUGAT Jakarta, 2 9 M ei   2017 Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL , Pada Pengadilan Negeri Majalengka   Di Majalengka Dengan hormat, Perkenankan y ang bertanda tangan di bawah ini, FUAD ABDULLAH, SH., M.Si advokat pada Law Office   “FUAD ABDULLAH   AND ASSOCIATES” beralamat di Jl. Kelapa Tinggi No.03 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Pebruari 2017 dan tanggal 09 Pebruari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum MUHIDIN sebagai PIHAK TERGU