MENGKRITISI KONSISTENSI KPK DAN PENEGAK HUKUM LAINYA DALAM MEMBURU HASIL KORUPSI BERDASARKAN DERAJAT PENERIMA
Beberapa hari ini kita dipaksa melihat tayangan drama penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terhadap materi dakwaan maupun tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan era SBY Fadilah Supari. Adalah hal biasa dimana KPK menggunakan kewenanganya dalam hal penyidikan maupun penuntutan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK. Namun ada hal yang tidak lazim pasca pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Siti Fadilah Supari yaitu beredarnya kabar yang bersumber dari fakta persidangan dimana uang hasil korupsi mantan menteri Fadilah Supari tersebut mengalir kepada rekening mantan ketua MPR sekaligus Tokoh Reformasi Indonesia dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. HM. Amien Rais, MA. sontak mengenai kabar tersebut menjadi viral bahkan agak memanas di tengah-tengah masyarakat. berita yang viral di jagat medsos tersebut tentunya menjadi makanan yang "RENYAH" bagi musuh, lawan politik, maupun haters akademisi UGM te