Langsung ke konten utama

MENGKRITISI KONSISTENSI KPK DAN PENEGAK HUKUM LAINYA DALAM MEMBURU HASIL KORUPSI BERDASARKAN DERAJAT PENERIMA

Beberapa hari ini kita dipaksa melihat tayangan drama penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terhadap materi dakwaan maupun tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan era SBY Fadilah Supari. Adalah hal biasa dimana KPK menggunakan kewenanganya dalam hal penyidikan maupun penuntutan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK.
Namun ada hal yang tidak lazim pasca pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Siti Fadilah Supari yaitu beredarnya kabar yang bersumber dari fakta persidangan dimana uang hasil korupsi mantan menteri Fadilah Supari tersebut mengalir kepada rekening mantan ketua MPR sekaligus Tokoh Reformasi Indonesia dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. HM. Amien Rais, MA. sontak mengenai kabar tersebut  menjadi viral bahkan agak memanas di tengah-tengah masyarakat.  berita yang viral di jagat medsos tersebut tentunya menjadi makanan yang "RENYAH" bagi musuh, lawan politik, maupun haters akademisi UGM tersebut. hal tersebut menjadi berbenturan tanggapan mengingat HM. Amien Rais tidak hanya mempunyai Musuh, lawan politik, maupun haters. Namun tokoh Muslim tersebut juga mempunyai banyak kawan, kolega, pengikut maupun buzzer di medsos. menjadi lebih ramai karane dsebelum viral persoalan tersebut Amien Rais termasuk salah satu Tokoh Muslim yang sangat konsisten mengawal proses Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK dalam kasus pidana penistaan terhadap Agama Islam. tentunya dalam mengawal proses hukum Ahok tersebut banyak tokoh Islam lainya yang konsisten termasuk diantaranya Habib Riziek. 
Diakui atau tidak perkara Viralnya aliran dana dugaan korupsi Menteri Kesehatan era SBY kepada Amien Rais  secara faktual bersambung dari kerasnya Amien Rais dalam mengawal perkara Penodaan Agama serta tegasnya kritik yang disampaikan kepada pemerintahan pimpinan JOKO WIDODO.
Hal yang bisa kita cermati adalah tidak biasanya KPK maupun penegak hukum lainya dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang mengungkap sampai jauh melebihi derajat kedua dalam aliran dana tersebut. dalam kasus terdakwa Siti Fadilah Supari setidaknya KPK mengungkak atau kalau dudah mauk opini publik mengumumkan dan menjadi viral pengungkapan aliran dana hasil korupsi hingga derajat keempat, yaitu

Komentar

  1. Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours

    More than 160000 men and women are trying a simple and secret "water hack" to lose 2 lbs each night in their sleep.

    It is proven and works with anybody.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Take a drinking glass and fill it up with water half the way

    2) And then learn this weight loss hack

    and be 2 lbs thinner when you wake up!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh KESIMPULAN dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum

KESIMPULAN Dalam Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL Pengadilan Negeri Majalengka Antara 1.       M U H I D I N-------------------------   TERGUGAT 2.       C A R D A-------------------- TURUT TERGUGAT Melawan S A J I   dhi. AHLI WARIS----------------PENGGUGAT Jakarta, 2 9 M ei   2017 Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL , Pada Pengadilan Negeri Majalengka   Di Majalengka Dengan hormat, Perkenankan y ang bertanda tangan di bawah ini, FUAD ABDULLAH, SH., M.Si advokat pada Law Office   “FUAD ABDULLAH   AND ASSOCIATES” beralamat di Jl. Kelapa Tinggi No.03 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Pebruari 2017 dan tanggal 09 Pebruari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum MUHIDIN sebagai PIHAK TERGU

YURISPRUDENSI TENTANG SUBYEK HUKUM (PARA PIHAK) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

YURISPRUDENSI  TENTANG SUBYEK HUKUM ( PARA PIHAK ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Yurisprudensi mengandung pengertian sebagai keputusan-keputusan dari hakim terdahulu guna menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jel