KESIMPULAN
Dalam
Perkara Perdata No.
20/PDT.G/2016/PN.MJL
Pengadilan Negeri Majalengka
Antara
1. M U H I D I
N------------------------- TERGUGAT
2. C A R D A-------------------- TURUT TERGUGAT
Melawan
S A J I dhi. AHLI WARIS----------------PENGGUGAT
Jakarta, 29 Mei 2017
Kepada Yang
Terhormat :
Majelis Hakim
Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata
No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL,
Pada Pengadilan Negeri Majalengka
Di
Majalengka
Dengan hormat,
Perkenankan yang bertanda tangan di bawah
ini, FUAD ABDULLAH, SH., M.Si
advokat pada Law Office “FUAD
ABDULLAH AND ASSOCIATES” beralamat di Jl. Kelapa Tinggi No.03 Utan Kayu
Selatan, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 08 Pebruari 2017 dan tanggal 09 Pebruari 2017 yang telah didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
hukum MUHIDIN sebagai PIHAK TERGUGAT dan CARDA sebagai PIHAK
TURUT TERGUGAT,
dengan ini berkehendak menyampaikan KESIMPULAN dalam perkara perdata Nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL. Selanjutnya guna mempermudah penyajian serta sesuai dengan
fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun
sebagai berikut:
- TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Error In Persona dan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa apabila kita cermati sebagaimana dalam Gugatan
Penggugat pada halaman 1 ditulis “Dengan
ini Penggugat bermaksud mengajukan “GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM”, melawan
OMO (alm); dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu
MUHIDIN;.........sebagai Tergugat” dan CARDA sebagai Turut Tergugat’. Apabila berpedoman pada frasa materi gugatan sebagaimana
dimaksud diatas, maka Gugatan ini hanya ditujukan kepada OMO alias Omo Mansur Bin KAJIM yang telah meninggal. Untuk selanjutnya oleh PENGGUGAT secara sepihak
ditunjuk untuk diwakilkan hanya kepada Ahli Warisnya yang
bernama MUHIDIN
dan hal
itu jelas sekali secara tersurat disebut dalam
gugatannya.
Digugatnya seseorang
yang bernama nama OMO alias Omo
Mansur yang jelas-jelas telah
meninggal dunia
sebagaimana bukti T. dijadikan Pihak TERGUGAT dalam perkara a quo kendatipun
dicantumkan nama seorang Ahli Warisnya
yakni MUHIDIN, tentunya gugatan ini menjadi
rancu dan tidak berdasar serta
beralasan hukum, mengingat seseorang
yang telah meninggal sudah tidak bisa menjadi subyek hukum. Dengan demikian
semestinya apabila PENGGUGAT berkehendak menjadikan Tergugat sebagai PIHAK
sudah seharusnya berdasarkan hukum
langsung menyebutkan MUHIDIN beserta SEGENAP AHLI WARIS dari bapak OMO sebagai PIHAK tanpa menjadikan OMO sebagai
PIHAK yang utama;
Mengenai segenap ahli waris OMO alias Omo
Mansur perlu ditegaskan oleh
TERGUGAT bahwa OMO alias Omo Mansur secara
lengkap mempunyai anak berjumlah 5
(lima) orang yaitu
MUHIDIN bin
OMO, Siti Mardinah binti OMO, Muhammad Soleh bin OMO, Agus Gunawan bin OMO dan
Anwar Sanusi bin OMO. Dengan demikian ahli waris OMO bukan hanya seorang yang
bernama MUHIDIN, namun OMO alias Omo Mansur. Dengan demikian bahwa Isteri OMO dan kelima anak dari OMO termasuk MUHIDIN tentunya mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan MUHIDIN yakni sama-sama sebagai subyek hukum dalam perkara a quo yang harus dijadikan
PIHAK;
Hal tersebut sesuai
dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung:
1) Putusan MA-RI
No.2438.K/Sip/1980 yang menyatakan: “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut
sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;”;
2) Putusan MA-RI
No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan : “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya
tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama
dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I
Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri,
sehingga oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima”;
Penarikan
MUHIDIN yang hanya dijadikan satu-satunya PIHAK TERGUGAT dari
Ahli Waris OMO alias Omo Mansur secara hukum
adalah Kurang
Pihak dan Error in Persona. Dengan
demikian maka Gugatan Penggugat a quo
tidak memenuhi syarat, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK
DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk
verklaand);
GUGATAN
PENGGUGAT TELAH MELAMPAUI WAKTU ALIAS DALUARSA.
Bahwa terhadap
Obyek
tanah yang disengketakan oleh Penggugat merupakan
obyek berdasarkan riwayat atau asal usulnya telah dikuasai
secara turun temurun oleh Pewaris Tergugat sejak tahun 1947-an dimana KAJIM yang juga kakek TERGUGAT telah mendapatkan tanah a quo yang
diberikan hak menguasai dan menikmati tanah pada persil 21
dan 22 seluas
lebih kurang 6712 M2 atau seluas 479.42867 Bata sampai dengan
dikelola langsung oleh OMO diteruskan oleh seluruh Ahli Warisnya tanpa
putus dengan garis pewaris pertama yakni KAJIM bin Sumantadama dengan jalan CACAH atau sebagai subyek KAJIM adalah PENCACAH dengan
status tanah a quo pada saat tahun
tersebut adalah TANAH KACACAHAN. Tanah a
quo kemudian dinikmati oleh KAJIM dengan membayar IPEDA (Iuran Pembangunan
Daerah) hingga KAJIM meninggal dunia tahun 1966 yang kemudian diteruskan
penguasaan hak atas tanah tersebut oleh OMO bin KAJIM yang pada mas penguasaan
hak oleh OMO ini telah berlaku ketentuan hukum reunifikasi tentang tanah secara
nasional yakni Undang-undang
No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dalam penguasaan
tanah a quo;
Bahwa terang benderang penguasaan obyek tanah a quo oleh Pewaris Pertama hingga oleh
TERGUGAT adalah tak terputus selama lebih dari 50 tahun tidak dapat diganggu
gugat. Hal tersebut didasarkan Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan : “Semua tuntutan
hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan
orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas
hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada
itikad buruk.”;
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Dalam gugatannya sebagaimana
dalam Perkara Perdata nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada tanggal
02 Desember 2016, perihal Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT telah
menarik dalam perkara a quo seseorang
yang bernama CARDA sebagai pihak selaku TURUT TERGUGAT;
Bahwa dalam hal ini gugatan PENGGUGAT nyata-nyata telah keliru dengan menjadikan Turut Tergugat sebagai
pihak dalam perkara a quo. Hal ini secara verbal disebut dalam gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka Romawi II point 5) yang pada pokoknya PENGGUGAT mendalilkan:
“Bahwa kedudukan Tergugat dalam
perkara a quo adalah pihak yang telah menguasai obyek sengketa tanpa hak dan
telah menyewakanya kepada Turut Tergugat tanpa seizin Penggugat sedangkan
kedudukan Turut Tergugat yang ditarik sebagai pihak berperkara adalah sebagai
pihak yang telah mendapatkan hak sewa atas obyek sengketa dari Tergugat tanpa
alas hak yang jelas sehingga Turut Tergugat harus taat dan tunduk sepanjang
mengenai materi yang akan diputuskan terhadap obyek sengketa dalam perkara a
quo...” ;
Bahwa dalil PENGGUGAT ini adalah
mengada-ada, karena hubungan hukum antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT hanyalah
pihak TURUT TERGUGAT sekedar menggarap tanah sawah milik TERGUGAT yakni OMO dan Turut Tergugat juga selama ini menggarap tanah a quo berdasarkan perintah menggarap
agar bisa bermanfaat dan tidak
ada hubungan hukum sewa menyewa sebagaimana yang telah didalilkan oleh
PENGGUGAT karena selama ini hingga tahun 2016 OMO telah
membayar SPPT atas kedua bidang tanah yang disengketakan oleh PENGGUGAT;
Dengan demikian karena tidak adanya
hubungan hukum sewa menyewa sebagaimana didalilkan PENGGUGAT maka posisi TURUT TERGUGAT tidaklah
tepat dijadikan Pihak dalam perkara a quo.
Oleh karenanya Gugatan Penggugat seharusnyalah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA
(Niet Onvankelijk verklaand);
GUGATAN
PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR
PENGGUGAT sebagaimana
gugatanya khususnya dalam Bab tentang kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat pada
halaman 2 s/d 3 khusunya pada poin 3)
dengan seluruh sub poinya sampai
halaman 3 sama sekali tidak menyebut tahun kapan terjadinya masing-masing suatu
peristiwa hukum secara detail yang didalilkan oleh PENGGUGAT.
Peristiwa hokum sebagaimana dimaksud adalah tentang
tahun kapan adanya wasiat maupun tempat kejadian perbuatan hukumnya serta obyek
tanah mana saja yang dijadikan sengketa mengenaoi letak dan persis berdasarkan data dan faktannya yang saling mendukung.
Oleh
karena itu gugatan PENGGUGAT sangat kabur dan serta tidak jelas untuk dipahami.
dikarenakan kabur dan tidak jelas gugatan tersebut
maka gugatan a quo menjadi cacat dan
tidak berdasar. Dengan demikian gugatan
PENGGUGAT seharuslah dinyatakan TIDAK
DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk
verklaand);
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
semua yang TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kemukakan pada bagian eksepsi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:
1)
Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT;
2)
Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan diri
TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT;
3)
Bahwa terhadap materi gugatan
PENGGUGAT khususnya pada angka Romawi I tentang kedudukan dan kepentingan hukum
PENGGUGAT khususnya poin 2, maka
dengan ini TERGUGAT memberikan jawaban sekaligus tanggapan bahwa TERGUGAT telah
memiliki hak dan menguasai serta mengelola sebidang tanah dengan luas lebih
kurang 479.42867 Bata atau seluas 2.084 M2
dan 4.628 M2 dengan total
luas lebih kurang 6712 M2 kesemuanya adalah kelas 088 yang
terletak di Blok Cilumpang, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten
Majalengka dengan batasan-batasan sebagaimana yang disebutkan oleh PENGGUGAT
pada gugatanya halaman 2 Romawi I poin 2);
4)
Bahwa riwayat tanah a quo diperoleh TERGUGAT beserta 4
(empat) saudara-saudara kandungnya yang lain masing-masing bernama Siti
Mardinah binti OMO, Muhammad Soleh bin OMO, Agus Gunawan bin OMO dan Anwar
Sanusi bin OMO. Sebidang tanah a quo
diperoleh sebagai warisan dari pewarisnya yang bernama OMO (Alm) bin KAJIM yang
diperolehnya warisan dari Pewarisnya yang bernama KAJIM bin SUMANTADAMA;
5)
Bahwa riwayat perolehan tanah a quo berasal dari Desa kepada KAJIM bin
SUMANTADAMA yang menjadi “Kemit Desa” atau abdi desa dengan tupoksi sebagai
tenaga keamanan (istilah sekarang hansip atau istilah lainya). KAJIM bin
SUMANTADAMA telah menjadi “Kemit Desa” semasa masih Bujangan atau jejaka alias
belum menikah hingga peran tersebut tetap dijalani hingga menikah dengan MUSNI
serta lahir anak pertama pada tanggal 07
Juli 1947 yang bernama OMO MANSUR bin KAJIM. Karier sebagai “Kemit Desa
tersebut tetap dijalani oleh KAJIM bin SUMANTADAMA hingga akhir hayat sekitar
tahun 1966. Pada saat tahun tersebut telah
berlaku No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Kemudian
pasca meninggalnya KAJIM bin SUMANTADAMA sekitar tahun 1966 tersebut
tanah a quo dikelola oleh Isterinya
yang bernama MUSNI dan anaknya Omo alias Omo Mansur hingga saat ini dikelola
oleh para ahli warisnya dan terus menerus membayar pajak atas obyek tanah a quo
kepada Negara. Istilah tanah tersebut di Majalengka disebut “TANAH KACACAHAN”
atau di Cirebon dan Kuningan disebut “TANAH SIKEP”. Status hukum Tanah
Kacacahan pada saat belum terbitnya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria merupakan tanah komunal yang diberikan
kepada abdi desa yakni seseorang yang
diangkat oleh Desa untuk segala urusan keamanan serta tugas lain yang
sifatnya umum, atau dengan kata lain
dalam konteks sekarang adalah “Petugas
Serba Guna”. Bahwa aturan komunal tentang pengelolaan tanah Kacacahan
tersebut haruslah pihak yang resmi sebagai abdi desa sebagaimana tersebut
diatas, orang atau pihak sebagai subyek hukum yang mengelola tanah Kacacahan
disebut Pencacah. Aturan lain tentang tanah Kacacahan yaitu tidak boleh untuk
diwariskan karena mengandung filosofi bahwa tanah Cacahan adalah sejenis
imbalan bagi abdi desa dan akan menjadi bergulir bagi abdi desa selanjutnya.
Pasca berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria status hukum Tanah Cacahan yang tadinya merupakan status tanah
komunal yang tunduk pada hukum adat berubah menjadi milik Pemegang Cacah atau pencacah
terakhir;
6)
Bahwa asal usul atau sejarah KAJIM bin
SUMANTADAMA memperoleh hak Cacah atau sebagai Pencacah terhadap tanah a quo adalah setelah meninggalnya SAWEN
SARJIM maka KAJIM selaku petugas desa non struktural diberikan tanah Cacahan a quo oleh Desa sebagai imbalan jasa
atas tugas-tugas yang melekat atas peran sebagai “Kemit Desa”. Dengan istilah
lain bahwa KAJIM yang merupakan jalur pewaris utama dan pertama dari TERGUGAT atas tanah a quo yang disengketakan oleh PENGGUGAT mempunyai kapasitas atau legal standing terhadap kepemilikan hak
atas tanah a quo sampai dengan terbit
dan berlakunya Undang-undang No. Tahun 6
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
7)
Bahwa terhadap poin 3 sub poin 3.3 pada materi Gugatan PENGGUGAT halaman 3,
PENGGUGAT telah mendalilkan “setelah masa penggarapan 4 (empat) tahun
atas tanah sawah yang telah beralih kepada nama KAJUN tersebut, Ibu SARKEM
kedatangan seseorang yang bernama Bapak KAJIM dengan maksud meminta upah karena
telah menjadi “kemit desa” (penjaga kantor desa setempat) dan akhirnya Ibu
SARKEM menyewakan sebagian tanah sawah tersebut sebesar 100 bata (1.400 M2)
untuk digarap oleh Bapak KAJIM yang hasilnya diperuntukkan sebagai upah kemit
desa.....”. atas dalil PENGGUGAT a
quo maka Tergugat memberikan jawaban sekaligus bantahan bahwa sepengetahuan
PENGGUGAT baik cerita maupun bukti yang didapat dari ayah TERGUGAT maupun kakek
TERGUGAT dimana keduanya merupakan pewaris TERGUGAT, tidak pernah ada peristiwa
hukum dimana kakek TERGUGAT yang bernama KAJIM meminta upah sebagai kemit desa
kepada Ibu SARKEM. hal tersebut
terjadi karena yang mempunyai kapasitas untuk memberikan imbalan berupa garapan
sawah adalah pihak desa. Dengan jawaban dan bantahan pada poin ini maka secara
otomatis PENGGUGAT tidak perlu menanggapi sub poin 3.4 dan 3.5 pada
materi Gugatan PENGGUGAT halaman 3. Bahwa mengenai adanya nama KAJUN
dalam daftar buku C Desa No.634 menurut TERGUGAT terdapat kesalahan penulisan
oleh pihak Desa yang seharusnya tertulis KAJIM sebagai Pewaris dari TERGUGAT.
Kesalahan penulisan subyek sebagaimana persoalan a quo merupakan praktek yang sering terjadi dan banyak kasusnya
mengingat pada masa sebelum berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria penulisan daftar tanah tersebut tidak
memperhatikan kehati-hatian serta kecermatan;
8)
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada
angka Romawi II sebagaimana poin 5)
halaman 4 dari Gugatan PENGGUGAT mengenai kedudukan dan kepentingan hukum
tergugat dan turut tergugat yang pada pokoknya mendalilkan pihak tergugat tanpa
hak telah menguasai obyek sengketa dan menyewakan kepada turut tergugat, maka dengan
ini tergugat menyatakan bahwa dalil tersebut adalah mengada-ada dan tanpa
dasar. Karena selain tanah a quo
sebagai warisan turun temurun yang setelah Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria adalah milik tergugat, selain itu juga tidak pernah ada peristiwa hukum yang menjadi
ikatan hukum antara tergugat dan turut tergugat dalam hubungan sewa menyewa.
Dengan kata lain penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk menyampaikan
dalil a quo;
9)
Bahwa tergugat beserta segenap ahli
waris dari OMO bin KAJIM adalah sah dan beralasan hukum memiliki hak atas tanah
sebagaimana yang terletak dan tertulis pada Jawaban ini sesuai dengan NOP:
32.12.210.008.006-0030.0 seluas lebih kurang 2.084 M2 dan dan NOP: 32.12.210.008.006-0031.0
seluas lebih kurang 4.628 M2
dengan total luas lebih kurang 6712 M2
atau seluas 479.42867 Bata kesemuanya
adalah kelas 088. Hal tersebut juga sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:
a) Undang-undang
No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria khususnya tentang
Konversi hak atas tanah oleh Pemerintah
b) Pasal 1955 KUHPerdata: “Untuk memperoleh
hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai
pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak
terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.”
c) Pasal 1963 KUHPerdata: “Seseorang yang dengan
itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu
piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua
puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang
dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”
d) Pasal 1965 KUHPerdata: “Itikad baik harus
selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad
buruk, wajib membuktikannya.”
10)
Bahwa selama ini lebih dari 20 (dua
puluh) tahun para Pewaris Tergugat sampai TERGUGAT telah beriktikad baik dalam
mengelola hak tanah a quo dalam hal
membayar iuran atau retribusi atau Pajak kepada Pemerintah secara aktif dan
terus menerus;
Tanggapan Atas Dalil Penggugat Dalam
Bab IV. Tentang PMH Tergugat
11)
Bahwa memang benar pada sekitar akhir
tahun 2015 tergugat telah dua kali yakni pertemuan pertama di rumah TURUT
TERGUGAT dan pertemuan yang terakhir dengan bertempat di Kantor Desa
Sindangwasa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator adalah Aparat Desa
Sindangwasa. Dalam pertemuan tersebut yang sejak awal dimaksudkan untuk
kebaikan yakni pihak tergugat bermaksud memberikan sedekah atau sejenis dari
istilah itu untuk tergugat dengan harapan pahala dan kebaikanya semoga untuk
almarhum Pewarisnya yakni Bapak Omo. Maksud baik penggugat untuk memberikan
sedekah berupa tanah seluas 50 bata, BUKAN 25 bATA sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT, namun
ternyata ditolak oleh PENGGUGAT dan PENGGUGAT justeru
meminta
100 Bata. Tentu hal ini ditolak dan tidak dikabulkan oleh TERGUGAT;
12)
Bahwa mengenai dalil penggugat dalam
materi gugatanya pada poin 10) maka
tergugat memberikan tanggapan dan jawaban bahwa TERGUGAT hanya bermaksud mendiskusikan taah a quo dikaitkan dengan pelaksanaan UU Pokok Agraria
beserta aturan hukum terkait lainya. nama dalam surat C Desa a quo dari nama KAJUN yang seharusnya
tertulis atas nama KAJIM;
13)
Bahwa terhadap dalil gugatan PENGGUGAT
dalam poin 11) tergugat sangat
menyayangkan mengenai dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin a quo dimana PENGGUGAT menyebutkan dengan adanya niat baik tergugat
untuk mensedekahkan tanah 25 bata, padahal niat sedekahnya sebagaimana TERGUGAT sampaikan dalam pertemuan
itu adalah 50 Bata bukan 25 Bata, hal itu dimaksudkan sebagai sedekah yang
kebaikanya dimohonkan untuk Bapak OMO karena sebelumnya PENGGUGAT meminta
kebijaksanaan TERGUGAT. yang oleh PENGGUGAT dijadikan
kesimpulan yang tidak berdasar yakni dianggap untuk membungkam upaya PENGGUGAT
meminta sesuatu yang merupakan hak TERGUGAT. Demikian halnya dengan upaya
TERGUGAT untuk meluruskan riwayat tanah a
quo yang dipandang sebagai langkah memanipulasi yang menurut tergugat dalil
dalam poin 11) a quo adalah
mengada-ada;
14)
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak
beralasan hukum, maka dalil-dalil Penggugat sudah seharusnya dikesampingkan,
dan menolak gugatan Penggatan seluruhnya karena mengada-ada;
15)
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah
TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di
atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak
berdasar sama sekali.
- DUPLIK
Bahwa dalam menanggapi REPLIK PENGGUGAT, pertama-tama TERGUGAT dan
TURUT TERGUGAT memberikan tanggapan yang merupakan jawaban atas
pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak
beriktikad baik dengan tidak memberikan atau menanggapi resume perkara yang
diajukan oleh Penggugat. Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa baik TERGUGAT maupun
TURUT TERGUGAT telah menyerahkan tanggapan atas resume yang diajukan oleh pihak
Tergugat dan Turut Tergugat kepada Hakim Mediator Perkara
Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL melalui
Panitera Penganti yang bertugas dalam
perkara a quo setelah tidak
tercapainya perdamaian. Selanjutnya atas REPLIK PENGUGAT, maka TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT menyampaikan Duplik sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1)
Secara prinsipil Tergugat dan
Turut Tergugat tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/Jawaban terdahulu
kecuali terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan, selanjutnya tetap membantah semua dalil-dalil Penggugat baik dalam gugatan maupun dalam
Repliknya;
2)
Bahwa Tergugat
dalam hal ini menolak replik Penggugat
pada angka 2 dimana Penggugat mendalilkan bahwa penggugatlah yang
berwenang untuk menentukan tentang siapa yang harus digugat. Dalam eksepsinya
Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dimana Penggugat tidak menarik ahli waris
lainya dari bapak OMO sebagai Pihak yang harus digugat. Terhadap Yurisprudensi yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk
menyatakan keberatan terhadap materi eksepsi Tergugat tersebut yakni Putusan
MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 yang menyatakan bahwa, “Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk
karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai
Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara Perdata
bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan : siapa-siapa yang
akan digugatnya” maka dengan tegas Tergugat menolaknya. Alasan penolakan
tersebut adalah tentang penempatan Yurisprudensi tersebut yang tidak tepat untuk menolak eksepsi Tergugat. Karena
apabila kita cermati mengenai substansi putusan hukum dari Yurisprudensi
tersebut adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanya lebih kepada
membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Juli 1966 No. 235/1965
yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tangal 22 Oktober 1964
No. 73/1964. Dalam putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan dalam
putusanya dengan mengadili sendiri: “menempatkan
adik dari Pembanding dan Terbanding bernama Maridjo sebagai Tergugat II”
yang sebelumnya bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dengan demikian
inti dari Yurisprudensi tersebut adalah Hakim dalam perkara Perdata adalah
harus bersifat pasif sebagaimana dalam asas acara perdata. Dengan demikian maka
Yurisprudensi tersebut tidak relevan dijadikan dasar penolakan eksepsi terkait
kurang pihak tersebut. Dengan demikian
maka Tergugat tetap pada eksepsi terdahulu ;
3)
Bahwa terhadap
Replik penggugat dalam eksepsi pada butir 3 halaman 2 Tergugat tidak akan
menanggapi lebih dalam dikarenakan Tergugat meyakini bahwa Tergugat selama ini
menguasai tanah yang disengketakan tersebut secara sah dan turun temurun tanpa
putus dan beriktikad baik dari pewaris KAJIM bin Sumantadama sejak sebelum
tahun 1947 dimana KAJIM mulai menjadi kemit desa dan mendapat hak tanah
tersebut sebagai imbalannya. Hal
tersebut sebagaimana diuraikan dalam jawaban Tergugat pada butir 5)
halaman 5. Berdasar pada pertimbangan a
quo maka Penggugat tidak mempunyai dasar untuk menyatakan bahwa itu adalah
warisan yang menjadi hak Penggugat. Karena tidak berdasar hukum maka
Yurisprudensi yang disampaikan dalam butir ini tidak relevan. Dengan demikian maka Replik Penggugat yang
menolak eksepsi a quo sudah
sepantasnya untuk ditolak;
4)
Terhadap Replik Penggugat yang menolak dalil eksepsi Turut Tergugat salah
alamat dengan berkesimpulan bahwa dengan pengakuan Turut Tergugat yang hanya
menggarap dengan sistem bagi hasil telah membuktikan adanya hukuman hukum.
Namun demikian hubungan hukum antara Tergugat dan Turut Tergugat tersebut
sangat berbeda apabila dikaitkan terhadap dalil yang dinyatakan oleh Penggugat
dalam materi gugatanya bahwa Turut Tergugat mempunyai hubungan hukum sewa
menyewa obyek tanah yang disengketakan tersebut dengan pihak Tergugat. Hal
inilah yang perlu dicermati agar dalil dan kesimpulan Penggugat tidak
menyesatkan dikarenakan hubungan hukum sewa menyewa secara limitatif telah
diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, yang menyatakan “Sewa Menyewa ialah
suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang,
selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang
oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”.;
5)
Tanpa
mengesampingkan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”
sebagaimana ini diatur didalam pasal 163 HIR yang menjadi pokok pemeriksaan
Perdata, Penggugat meminjam istilah tempus
delicty adalah hanya untuk membantu sekali lagi hanya untuk membantu menjelaskan
pemahaman bahwa peristiwa hukum sebagaimana dalam materi gugatan Penggugat
khususnya pada angka Romawi I mengenai Kedudukan dan Kepentingan hukum
Penggugat khususnya pada butir 3) beserta turunanya yang tidak menerangkan
kapan terjadinya peristiwa hukum sebagaimana yang didalilkan tersebut. Dengan
demikian sebuah dalil yang berbasis pada suatu kronologi peristiwa hukum bisa
dipahami tanpa ada unsur waktu kapan terjadinya peristiwa tersebut? Jawabanya
tentu tidak !. Karena dalil yang disampaikan oleh Penggugat tanpa adanya
keterangan waktu dan tempat terjadinya peristiwa hukum
tersebut serta letak asli sebagaimana berdasarkan data
disertai bukti dan dukungan yang valid lagi kuat maka dalil penggugat a quo menjadi kabur alias tidak jelas. Lagi pula Penggugat juga tidak
pernah merinci mengenai terdapat dalam persil berapa
sajakah tanah yang diklaim oleh Penggugat secara keseluruhan yang terdapat
dalam daftar letter C No. 634 atas nama
KAJUN dengan luas total 455 bata (6,370 M2 ). Perincian
tersebut adalah sebagai pedoman guna menjelaskan secara akurat dan tepat mengenai tanah yang dikuasai oleh Tergugat dalam letter C.No.634 adalah
terdapat dalam Persil 21 dan 22, yang menurut Tergugat adalah sebenarnya atas
nama KAJIM. Sedangkan dalam letter C.No.634 terdapat tiga buah persil yakni persil 18a, 21 dan 22;
DALAM PROVISI
6)
Bahwa Tergugat
dan Turut Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Replik Penggugat dalam Provisi. Oleh sebab itu, mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
memutuskan “menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
7)
Bahwa
sebagaimana yang telah Tergugat dan Turut Tergugat kemukakan dalam eksepsi dan
jawaban, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil duplik dalam pokok perkara ini ;
8)
Bahwa terhadap
Replik Penggugat sebagaimana dalam butir 8 dalam bab Pokok perkara maka dengan
ini Tergugat melalui Duplik ini memberikan tanggapan atas Replik Penggugat
yakni salah satu indikasi kesalahan tulis nama KAJUN yang sebenarnya adalah
KAJIM berkaitn belum baik dan tertibnya pengarsipan dan administrasi pencatatan
tanah oleh Desa adalah dalam data KOHIR yang merupakan daftar isi dari buku C
Desa atau letter C Desa Pasir yang memuat informasi alamat pemilik obyek/Wajib
Pajak tanah. Dalam Kohir tersebut tercantum nama KAJUM yang seharusnya tertulis
KAJIM dengan alamat Blok Salasa Desa Pasir dengan alamat blok yang sama dengan
KAJIM.Dengan demikiajn Tergugat tetap
pada jawaban Tergugat sebagaimana pada butir 2 sampai dengan butir 7 sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan dokumen persidangan ini;
9)
Bahwa
dikarenakan dalam duplik ini Tergugat dan Turut Tergugat tetap sebagaimana
butir diatas, maka dengan demikian butir 9 Replik Penggugat tidak perlu
ditanggapi;
10)
Bahwa terhadap
Replik Penggugat seabagaimana sebagaimana dalam butir 11 halaman dalam
Dupliknya Tergugat sesuai dengan keseluruhan Jawaban Tergugat sebagaimana yang
telah disampaikan dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat
khususnya pada butir 9) halaman 7 bahwa tergugat beserta segenap ahli
waris dari OMO bin KAJIM adalah sah dan beralasan hukum memiliki hak atas tanah
sebagaimana yang terletak dan tertulis pada Jawaban ini sesuai dengan NOP:
32.12.210.008.006-0030.0 seluas lebih kurang 2.084 M2 dan dan
NOP: 32.12.210.008.006-0031.0 seluas
lebih kurang 4.628 M2
dengan total luas lebih kurang 6712 M2
atau seluas 479.42867 Bata
kesemuanya adalah kelas 088;
11) Bahwa
terhadap Replik Penggugat sebagaimana dalam butir 12 maka dengan ini dalam
dupliknya Tergugat tidak perlu
menanggapi karena selebihnya Tergugat tetap sebagaimana dalam Eksepsi dan
Jawaban;
Berdasarkan uraian-uraian
tersebut diatas, maka sepatutnyalah apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI.
Menerima
Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI:
·
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM
POKOK PERKARA.
1.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk
seluruhnya terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar
biaya perkara ;
Atau
apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- PEMBUKTIAN
A. Tentang
Alat Bukti Dari Penggugat
1)
Alat Bukti Surat/Dokumen
Bahwa dalam menyajikan alat
bukti dokumen Penggugat menghadirkan 10 (sepuluh) bukti surat dan ada
penambahan sebanyak 5 (lima) bukti surat yang total berjumlah 15 (lima belas)
bukti Surat.
Bahwa dari 15 (lima belas)
bukti tersebut pada intinya hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani
dari bukti-bukti yang lain agar seolah-olah terhubung hak hukum Antara
penggugat dengan bukti P-2. Dimana bukti P-1 Penggugat tidak didukung oleh
bukti yang lain dan bahkan berseberangan atau setidaknya tidak sinkron dengan
keterangan saksi-saksi yang tersumpah dalam persidangan pada perkara a quo.
2)
Alat Bukti Keterangan
Saksi
2.1.
JARMAN
v
Mengaku kelahiran tahun 1930
beralamat di Luwiliyang Majalengka.
Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
v
Bahwa saksi mengetahui ada sengketa tanah sekarang yang luasnya
sekitar 500 bata;
v
Saksi tidak tahu persis
kapan SARKEM menggarap tanah, sebelumnya saksi mengaku tahunya SARKEM punya
tanah digarap oleh SASTIYAN sekitar 2 sampai 3 tahun dilanjutkan digarap oleh
TARSIH dan karena SARKEM punya suami
maka sekitar tahun 1970-an lupa tepatnya, tanah tersebut dikembalikan kepada
SARKEM. Kemudian setelah itu masih dalam tahun 1970-an lupa tepatnya disewakan ke KAJIM sekitar 400 bata ;
v
Saksi JARMAN mengaku pernah
melihat letter C atas nama SAWEN SARJIM namun tak pernah melihat Letter C atas
nama KAJUN;
v Saksi mengetahui tanah bahwa obyek tanah yang
disengketakan oleh Penggugat adalah tanah Eks-CACAH atau pada zaman sebelum
berlakunya Undang-undang
No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Menurut saksi JARMAN bahwa tanah cacah diberikan atas dasar hasil
Rapat Desa dan tidak bisa diwariskan. Apabila pihak pemegang Cacah atau
pencacah sudah tidak sanggup lagi mengurus maka tanah dikembalikan lagi kepada
Desa untuk diadakan rapat penentuan Pemegang Cacah selanjutnya;
v Saksi JARMAN tidak tahu orang yang bernama KAJUN tapi tahu orang yang
bernama KAJIM. Selain itu saksi JARMAN tidak tahu SARKEM punya saudara
laki-laki yang bernama KAJUN;
v Saksi memberikan keterangan bahwa selama ini yang menggarap sawah yang
sekarang disengketakan oleh Penggugat adalah pak KAJIM;
v Menurut keterangan SAKSI JARMAN bahwa KAJIM meninggal sekitar tahun
1980-an;
2.2.
KANTA
Saksi memberikan keterangan
dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v
Menurut Saksi KANTA bahwa
dari KAJIM punya tanah yang dahulunya milik ayahnya SARKEM;
v
Menurut saksi KANTA bahwa
tanah yang sekarang disengketakan adalah pada tahun 1970-an baru dikuasai oleh
SARKEM. Kemudian dikelola oleh pak TASIH. Setelah itu masih tahun 1970-an KAJIM
datang ditemani SAKSI KANTA minta sewa tanah tersebut;
v
Saksi Kanta Tidak tahu orang
yang bernama KAJUN, saksi menyatakan sebagai kawan dekat KAJIM sejak kecil;
2.3.
MADA bin SARMAWI
Saksi memberikan keterangan
dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v
Saksi Mada menyampaikan
bahwa saksi tahu ada sengketa tanah dan saksi tahu tanah itu dulu digarap oleh
MUSNI yaitu ibunya pak OMO;
v
Saksi menerangkan bahwa
saksi MADA pernah ngobrol dengan Turut Tergugat dalam perkara ini yakni CARDA.
Dalam percakapan yang tidak diterangkan waktu dan tempatnya tersebut saksi
menyampaikan bahwa Carda sebagai Turut Tergugat pernah bilang bahwa tanah yang
digarapnya tersebut berasal dari SARKEM;
v
Saksi Mada Tidak tahu orang
yang bernama KAJUN;
v Saksi Mada menerangkan bahwa SARKEM punya 3
(tiga) saudara yaitu SAJI dan lainya lupa;
B. Tentang
Alat Bukti Dari Tergugat
1) Alat Bukti Surat/Dokumen
KODE
|
NAMA/JENIS SURAT
|
KEGUNAAN BUKTI
|
T.1
|
Putusan
Kasasi Mahkamah Agung tanggal 16 Juni 1971 No. 305K/Sip/1971
|
Sebagai bantahan
terhadap Penggugat yang
mendalilkan bahwa penggugatlah
yang berwenang untuk menentukan tentang siapa yang harus digugat. Dalam
eksepsinya Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis
consortium) dimana Penggugat tidak menarik ahli waris
lainya dari bapak OMO sebagai Pihak yang harus digugat. Yurisprudensi tersebut adalah Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam putusanya lebih kepada membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Juli 1966 No. 235/1965 yang membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tangal 22 Oktober 1964 No. 73/1964.
Dalam putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan dalam putusanya dengan
mengadili sendiri: “menempatkan adik
dari Pembanding dan Terbanding bernama Maridjo sebagai Tergugat II” yang
sebelumnya bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dengan demikian
Yurisprudensi tersebut yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk membantah
gugatan a quo kurang pihak justeru
semakin menguatkan dalil eksepsi Tergugat mengenai keadaan kurang pihak. Dengan
demikian maka Yurisprudensi tersebut tidak relevan dijadikan dasar penolakan
eksepsi tersebut.
|
T.2
|
Surat Keterangan
Kematian atas nama OMO MANSUR yang dikeluarkan oleh Kelurahan Serua,
Kecamatan Bojongsari Kota Depok Nomor 474.3/02-Pem tertanggal 01 Pebruari
2016
|
Menerangkan
bahwa OMO alias OMO MANSUR telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 2
Januari 2016 di Rumah Sakit Fatmawati. Hal ini menjadi bukti bahwa Penggugat
telah menarik seseorang yang telah meninggal sebagai PIHAK dan tentunya tidak
bisa lagi disebut subyek hukum.
|
T.3
|
Surat Keterangan Ahli
Waris OMO MANSUR
yang merupakan anak dari KADJIM alias KAJIM yang berjumlah 5 orang serta
diregister di Kelurahan Serua Nomor 474.3/11-Pem tanggal 3 April 2017 dan
tercatat dalam register Camat Bojongsari Nomor. 474.3/56-Pem tanggal 4 April
2017.
|
Surat
ini membuktikan bahwa ahli waris dari OMO alias OMO MANSUR adalah tidak hanya
Tergugat seorang, namun ada 5 orang. Selain itu surat ini juga membuktikan
bahwa Tergugat beserta segenap ahli waris dari OMO alias OMO MANSUR adalah
cucu dari KAJIM yang memiliki hak atas obyek tanah yang disengketakan.
|
T.4
|
Surat KOHIR yang
diterbitkan oleh Dept.Keuangan Dirjen Pajak Direktorat Iuran Pembangunan
Daerah (IPEDA)
yang merupakan daftar isi dari buku Letter C Desa Daftar Ketetapan Pokok dan
Pembayaran IPEDA tahun 1984 Desa Pasir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka
nomor KOHIR 634
|
Surat
nomor KOHIR 634 adalah atas nama KAJUM
dan alamatnya adalah di Blok SALASA yang merupakan alamat dan domisili KAJIM.
Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penulisan baik itu
dalam KOHIR maupun Letter C Desa seharusnya kedua surat tersebut pemilik hak
atau nama wajib IPEDA tertulis atas nama KAJIM.
Hal tersebut juga telah diakui oleh Penggugat dalam
gugatanya bahwa tergugat dahulu bersama kakeknya yakni KAJIM memang tinggal
di blok SALASA sebagaimana dalam KOHIR 634. Dalam konteks ini Penggugat sudah
benar.
|
T.5
|
Letter
C Nomor 336 Nama Wajib Ipeda Sawen Sarjim
|
Dalam kolom Sawah terdapat catatan persil 18a, 21,
dan 22 tanggal 20 bulan 1 tahun 1947 dengan kolom perubahan yang diteruskan
kepada lembaran Letter 634 yang merupakan catatan yang seharusnya nama wajib
IPEDANYA adalah KAJIM bukan KAJUN sesuai dengan KOHIR dalam bukti T.4.
keterangan pada persil 336 ini jelas mana yang diwariskan dan mana yang tidak
sebagaimana dalam kolom petak TANAH kering, jelas sekali ada catatan klausul
perubahan atas dasar waris sebagaimana tertulis dalsm kolom ini diwariskan ke
Persil Nomor 338 dan 876
|
T.6
|
Letter C Nomor 634
sesuai dengan KOHIR 634
dan sesuai dengan alamat tempat tinggal dalam KOHIR 634 di blok SALASAH
adalah alamat dan Domisili KAJIM
|
Pada
letter C terdapat kesesuaian nomor 634 dengan KOHIR nomor 634 yang beralamat
di blok SALASAH yang merupakan tempat tinggal KAJIM. Hal tersebut sesuai
dengan nomor persil 22 dan 21 dalam letter C yang seharusnya tertulis atas nama
KAJIM,
namun Tergugat tidak pernah tahu menahu letak
PERSIL 18a sebagaimana tertulis dalam Letter C yang hingga kini masih digarap dan dikuasi
atau istilah yang sesuai dengan itu oleh ahli waris dari OMO MANSUR bin KAJIM
sejak sekitar tahun 1947. Dan bukti T.5 ini bersesuaian dengan bukti T.4
|
T.7
|
Buku
hasil penelitian tentang KETIMPANGAN
PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis
oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
|
Mulai
dari halaman 13 s/d 15 buku ini memberikan informasi bahwa tanah Kacacahan
adalah tanah yang diberikan kepada penjaga desa atau kemit desa sampai
meninggal. Pemegang Cacah dari tanah Kacacahan atau tanah sikep tersebut adalah jalur laki-laki
bukan Perempuan/Wanita apabila bermaksud meneruskan hak mencacah dari tanah
Kacacahan tersebut dengan persetujuan pihak Desa. Tanah Kacacahan tersebut
tidak dapat diperjual belikan, dan merupakan hak pakai serta tanah Kacacahan tidak
dapat diwariskan karena pada saat itu merupakan tanah komunal hingga kemudian
sampai pada keberlakuan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria yang bisa untuk mendapatkan
hak atas tanah. Berkaitan dengan keprmiliksn hak tersebut diberikan
kepada penggarap terakhir.
|
T.8
|
SPPT
Nomor. 32.12.210.008.000-0209.7/97-01 atas nama KAJIM alamat SINDANGWASA nomor
Persil/Blok 21
|
Memberikan
bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik
menguasai dan mengelola obyek dengan
Nomor Persil/Blok 21 yang disengketakan untuk kurun waktu yang lama
|
T.9
|
SPPT
Nomor. 32.12.210.008.000-0208.7/97-01 atas nama KAJIM alamat SINDANGWASA nomor
Persil/Blok 22
|
Memberikan
bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik
menguasai dan mengelola obyek dengan
Nomor Persil/Blok 21 yang disengketakan untuk kurun waktu yang lama
|
T.10
|
SPPT
dari Pemkab Majalengka NOP. 32.12.210.008.006-0030.0 atas nama OMO tahun 2016
|
Memberikan
bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik
menguasai dan mengelola obyek untuk
kurun waktu yang lama
|
T.11
|
SPPT
dari Pemkab Majalengka NOP. 32.12.210.008.006-0031.0 atas nama OMO tahun 2016
|
Memberikan
bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik
menguasai dan mengelola obyek untuk
kurun waktu yang lama
|
T.12
|
Setoran Suksara Desa EX CACAH dari Pemerintah Desa
Sindangwasa berupa Gabah yang sampai saat ini masih dibayar
|
Membuktikan bahwa tanah a quo merupakan ex cacah yang hak sesuai dengan aturan Kacacahan
sampai keberlakuan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok agraria
|
KODE
|
NAMA/JENIS SURAT
|
KEGUNAAN BUKTI
|
T.7.1
|
Kutipan
Buku hasil penelitian tentang KETIMPANGAN
PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis
oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
|
Mulai
dari halaman 13 s/d 15 buku ini memberikan informasi bahwa tanah Kacacahan
adalah tanah yang diberikan kepada penjaga desa atau kemit desa sampai
meninggal. Pemegang Cacah dari tanah Kacacahan atau tanah sikep tersebut adalah jalur laki-laki
bukan Perempuan/Wanita apabila bermaksud meneruskan hak mencacah dari tanah
Kacacahan tersebut dengan persetujuan pihak Desa. Tanah Kacacahan tersebut
tidak dapat diperjual belikan, dan merupakan hak pakai serta tanah Kacacahan tidak
dapat diwariskan karena pada saat itu merupakan tanah komunal hingga kemudian
sampai pada keberlakuan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria yang bisa untuk mendapatkan
hak atas tanah. Berkaitan dengan keprmiliksn hak tersebut diberikan
kepada penggarap terakhir.
|
T.7.2
|
Buku
hasil penelitian tentang KETIMPANGAN
PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis
oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
|
Buku
ditulis oleh Endang Suhendar diterbitkan oleh AKATIGA Bandung tahun 1995 90
halaman, Menerangkan tentang ketimpangan tentang penguasaan tanah serta asal
usul tanah yang menimbulkan konflik pertanahan di Jawa Barat.
|
T.7.3
|
SURAT KETERANGAN BUKU
TERBITAN AKATIGA
|
MENERANGKAN
BAHWA buku tersebut adalah asli terbitan AKATIGA Bandung, karena c
|
T.14
|
Surat
Keterangan Kepala Desa Sindangwasa Nomor: 470/139/Des tanggal 27 April 2017
|
Menerangkan
bahwa Pemerintah Desa Sindangwasa belum pernah membuat
Persyaratan-persyaratan untuk mutasi nama dari Atas Nama OMO ke Atas nama
Saji pada SPPT No. 0030 persil 006 dan No. 0031 persil 006 Blok Cilumpang
Desa Sindangwasa
|
T.15
|
Surat keterangan Kepala Desa Pasir Noor. 140/248/Des yang menerangkan
bahwa KAJIM pernah tinggal di Desa Pasir Kecamatan Palasah Kab. Majalengka
|
Hal ini membuktikan bahwa KAJIM memang sesuai bukti
T.4 merupakan pencacah atau penggarap yang sah dari Obyek tanah a quo
|
2)
Alat Bukti Keterangan
Saksi
2.1. SUDAYA
Laki-laki, Tempat/Tanggal lahir, Majalengka 05 Agustus
1945, alamat Dusun Margahayu RT. 002 RW 004, Desa Pasir, Kec. Palasah, Kab.
Majalengka.
Memberikan keterangan
dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v
Saksi mengaku sebagai
pejabat Desa Pasir sebelum dimekarkan
menjadi dua Desa yaitu Pasir dan Sindangwasa. Saksi menjadi pejabat Desa Pasir
dari tahun 1978 s/d 1984 adalah sebagi Kepala Dusun (KADUS) pada Blok Salasah,
Desa Pasir, pada saat itu Desa Sindangwasa masih menjadi bagian dari Desa Pasir
yaitu terkenal dengan Dusun POS;
v
Pada tahun 1984 s/d 2007
menjabat sebagai Raksa Bumi/ Kepala Urusan Pemerintahan yang membidangi
Pertanahan dan Kependudukan serta PEMILU di Desa Pasir pasca pemekaran ;
v
Saksi Sudaya menerangkan
bahwa sejak dari mulai menjabat tahun 1978 saksi menarik pajak sawah sesuai
IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) berdasarkan KOHIR No. 634 dengan Pokok Ketetapan
IPEDA Nomor 3.962 dengan alamat Wajib Pajak pada Blok Salasah adalah bernama
KAJIM tidak ada nama KAJUN maupun KAJUM;
v
Saksi SUDAYA menerangkan
bahwa dari saksi amsih muda hingga menjabat tidak pernah mendengar ada nama
KAJUN;
v
Saksi SUDAYA menerangkan
bahwa tanah Kacacahan atau Eks CACAH merupakan tanah garapan yang diberikan
oleh Desa kepada seseorang yang sekiranya mampu untuk mengelola yang sebelum
berlakunya Undang-undang
No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
v Saksi SUDAYA menerangkan bahwa tanah Cacah pada saat berlakunya aturan
KACACAHAN sebelum tahun 1960 adalah tidak bisa diteruskan/diwariskan kepada
pihak saudara perempuan;
v Setahu saksi SUDAYA bahwa buku Induk Letter C Desa sampai dengan
pemekaran tahun 1984 di Desa Pasir hingga mekar Desa Sindangwasa memang
semrawut dan banyak kasuistik kesalahan tulis dalam letter C Desa;
2.2. ARJA
Laki-laki, Tempat/Tanggal lahir, Majalengka 05 Pebruari
1939, alamat Dusun Margahayu RT. 001 RW 001, Desa Pasir, Kec. Palasah, Kab.
Majalengka.
Memberikan keterangan
dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v
Saksi menerangkan kenal
dengan KAJIM sejak tahun 1950 sebelum saksi menjadi Hansip;
v
Bahwa Saksi ARJA menerangkan
menjadi Hansip pada Desa Pasir pada tahun 1965 jauh sebelum pemekaran adanya
Desa Sindangwasa;
v
Saksi menerangkan bahwa pada
tahun 1968 s/d 1978 saksi ARJA menjadi Polisi Desa/Kepala yang membidangi
urusan Pertanahan, kependudukan, dan Keamanan:
v
Saksi ARJA mengenal KAJIM
sebagai bapak dari OMO yang tinggal di blok Salasa tahun 1950
saksi mengetahui KAJIM sudah menggarap sawah eks-CACAH yang berada di Blok
Cilumpang yang sekarang masuk wilayah Desa Sindangwasa;
v
Saksi ARJA menerangkan bahwa
selama hidup dan sejak pertama menjabat tidak pernah mendengar orang yang
bernama KAJUN;
v
Saksi Arja menerangkan bahwa
KAJIM meninggal tahun 1966;
- POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dari
mulai materi gugatan, jawaban dengan eksepsinya, Replik Penggugat serta Duplik
dari tergugat maupun pembuktian yang sama-sama telah disaksikan di persidangan
baik itu bukti data/dokumen maupun keterangan para saksi dari masing-masing
pihak maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa gugatan Penggugat
dalam Perkara
Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri
Majalengka adalah Error In Persona dan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena menarik pihak yang telah meninggal yakni OMO (vide T. 2) sebagai
pihak karena orang yang telah meninggal dunia adalah bukan subyek hukum. Selain
itu PENGGUGAT tidak menjadikan segenap ahli waris sebagai PIHAK tergugat
menjadikan gugatan a quo cacat formil sebagaimana Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 yang menyatakan: “Gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima,
karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;”;, Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 yang
menyatakan : “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya
tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama
dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I
Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri,
sehingga oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima”; sehingga
seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand);
2)
Bahwa gugatan Penggugat
dalam Perkara
Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri
Majalengka adalah memasuki masa DALUWARSA
HUKUM karena terang benderang penguasaan obyek tanah a quo oleh Pewaris Pertama hingga oleh
TERGUGAT adalah tak terputus selama lebih dari 50 tahun tidak dapat diganggu
gugat. Hal tersebut didasarkan Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan : “Semua tuntutan
hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan
orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas
hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada
itikad buruk.”;
3)
Bahwa gugatan Penggugat
dalam Perkara
Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri
Majalengka adalah salah alamat karena Turut Tergugat tidak pernah
melakukan hubungan sewa menyewa dengan TERGUGAT, namun Turut Tergugat hanya
menjalankan perintah OMO selaku tergugat sekaligus pemilik ha katas tanah dan
untuk selanjutnya dibiarkan menggarap tanah a
quo oleh segenap ahli waris bapak OMO yang merupakan TIDAK HANYA MUHIDIN;
4)
Bahwa Penggugat menggunakan bukti utama adalah Letter
C Nomor: 634 atas nama KAJUN yang didalilkan oleh penggugat dengan luas tanah 455 bata (6,370 m2) sebagaimana dalam bukti P-2. Padahal Dalam
letter C desa No. 336 a.n. SAWEN SARJIM (vide Bukti
P-3) secara jelas tertulis 3 (tiga) bidang tanah
dengan 3 (tiga) nomor Persil sebagai berikut:
· Persil
18a, kelas Desa III dengan luas tanah 0,407
· Persil
21, kelas Desa III dengan luas tanah 0,154
· Persil
22, kelas Desa II dengan luas tanah 0,222
Setelah
dialihkan ke letter C Desa No. 634 ada perubahan kelas dan luas tanah menjadi:
· Persil
18a, kelas Desa III dengan luas tanah 0,154 (sebelumnya dalam letter C No.336 luas tanah
adalah 0,407)
· Persil
21, kelas Desa III dengan luas tanah 0,263
(sebelumnya dalam letter C No.336 luas tanah adalah 0,154)
· Persil
22, kelas Desa III dengan luas tanah 0,222 (sebelumnya dalam letter C No.336
adalah kelas II)
Dalam
letter C Desa perubahan-perubahan kelas dan luas tanah yang tidak
terdokumentasikan secara sah dan jelas tertera dalam dokumen Letter C tersebut
cukup memberikan informasi dan menjadi petunjuk banyaknya kekeliruan dalam
penulisan letter C desa pada saat itu.
Dengan demikian Penggugat tidak jelas dan sangat kabur pada persil yang
mana yang dijadikan obyek sengketa berdasarkan pembagian Persil tersebut
sebagaimana bukti yang diajukan sendiri oleh Penggugat khususnya bukti P-2 dan
bukti P-3;
5)
Bahwa dalam upaya menyambungkan Letter C Nomor: 634 atas nama
KAJUN dengan kepentingan Penggugat maka seolah olah cukup hanya dijembatani
dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Desa Sindangwasa No.
470/381/Des dan register Kecamatan Palasah No.: 470-3/83/Kes sebagaimana bukti P-1 yang menerangkan Ibu SARKEM
yang meninggal tahun 1978 adalah sebagai Ahli Waris Pengganti dari KAJUN. Hal
ini tentunya tidak bisa berdiri sendiri sebagai akta dibawah tangan. Ternyata
dalam fakta persidangan khususnya dukungan keterangan semua saksi-saksi tidak
ada yang mendukung adanya hubungan darah atau kewarisan antyara SARKEM denga
KAJUN;
6)
Bahwa pada Letter C atas nama Sawen Sarjim no 336 sebagaimana Bukti P-3 telah tercatat adanya pengalihan hak tanah
sawah di persil 18.a, 21, 22 th,1947 di tulis Go To no.634 ( tidak ditulis waris kepada
pihak tertentu dan manapun, 8b
ditulis Waris ke 338, kemudian Persil
12 Waris
ke 876. Dengan demikian maka proses
pengalihan kepemilikan tanah sawah persil 18a, 21, dan 22
dari SAWEN SARJIM ke KAJUN (yang menurut Tergugat
sebenarnya KAJIM) bukan
berdasarkan waris, hal ini tentunya
menjadi bukti
bahwa tanah kacacahan pada saat itu memang tidak diwariskan, sesuai
aturan pada saat itu. Hal ini didukung oleh Tidak adanya
satupun saksi yang melihat dan mengalami aturan detail sebelum tahun 1960.
Hanya saksi ARJA (saksi Tergugat) yang tahu bahwa Kajim tahun 1950 sudah menggarap Tanah
Kacacahan tersebut (yang sekarang dijadikan objek
sengketa). Dengan demikian Aturan Penggarapan Tanah Kacacahan
pada saat itu ( sebelum tahun 1960 ) salah satunya hasil penelitian Bapak Endang Suhendar dalam
bukunya yang berjudul KETIMPANGAN
PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT penerbit AKATIGA.
7)
Setelah terbit dan diundangkanya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria khususnya tentang Konversi
hak atas tanah oleh Pemerintah maka hak
kepemilikan tanah kacacahan jatuh pada penggarap terakhir;
8)
Bahwa sebagaimana disebutkan
pada bab alat bukti Penggugat, dari 15 (lima belas) bukti tersebut pada intinya
hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani dari bukti-bukti yang lain agar
seolah-olah terhubung hak hukum Antara penggugat dengan bukti P-2. Dimana
bukti P-1 Penggugat tidak didukung oleh bukti yang lain dan bahkan
berseberangan atau setidaknya tidak sinkron dengan keterangan saksi-saksi yang
tersumpah dalam persidangan pada perkara a
quo. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan tentang
kebenaran dari bukti P-1 Penggugat mengenai dokumen yang dijadikan alas atau
dasar pembuatan bukti P-1 Penggugat apakah benar ada dokumen yang mendukung
adanya garis hubungan kewarisan antara SARKEM kepada KAJUN?;
9)
Bahwa semua saksi yang dihadirkan baik oleh Penggugat
maupun Tergugat tidak ada satu orangpun dari saksi-saksi tersebut yang mengetahui
seseorang yang bernama KAJUN;
10)
Bahwa keempat dari total 5 (lima) saksi yang
dihadirkan semua pihak mengetahui dan ada 3 (TIGA) yang mengaku kenal orang yang
bernama KAJIM yaitu ARJA dari pihak Tergugat serta JARMAN dan KANTA dari pihak Penggugat;
11)
Bahwa saksi Penggugat yang bernama KANTA dalam
keteranganya sebagai saksi dibawah sumpah diduga telah melakukan serangkaian
kebohongan dimana saksi menyatakan pernah mengantar KAJIM untuk membuat
perjanjian sewa menyewa tanah dengan SARKEM pada sekitar tahun 1970-an. Padahal
KAJIM telah meninggal tepat pada tahun 1966. Hal ini sudah jelas tidak ada
kesesuaian Antara fakta dengan keterangan. Karena secara logika tidak mungkin
ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang telah meninggal, karena
sebab orang yang telah meninggal bukanlah subyek hukum;
12)
Bahwa selain hal tersebut terdapat keterangan saksi
Penggugat yang bernama MADA bin SARMAWI yang
memberikan keterangan dibawah sumpah telah menyatakan bahwa Turut Tergugat
yakni CARDA pernah mengatakan pada dirinya bahwa Tanah yang digarapnya yang dikuasai oleh OMO diteruskan segenap Ahli
Warisnya adalah berasal dari SARKEM adalah bentuk kebohongan yang nyata;
13)
Bahwa Obyek yang disengketakan
oleh Penggugat dalam letter C No. 634 atas
nama KAJUN dengan persil 18a, 21, dan 22
adalah nyata-nyata salah Objek atau setidaknya KABUR. Hal tersebut
dikarenakan :
Objek persil Nomor 18a letak
lokasinya berbeda dengan persil Nomor 21 dan
persil nomor 22, selain itu Objek persil nomor 18a bukan dimilki / dikuasai atas nama Omo. Padahal nyata-nyata Penggugat telah menjadikan dokumen letter C No. 634 atas nama
KAJUN dengan persil 18a, 21, dan 22 sebagai alat bukti utama;
14)
Bahwa memang benar Obyek tanah yang saat ini dikuasai
oleh bapak OMO sesuai SPPT luasnya 6712 m2 riwayat asalnya adalah
persil 21 & 22, namun tidak ada persil 18a yang dalam blok persil tersebut
tidak seluruhnya tanah Kacacahan atau sekarang
eks-cacah,
namun asalnya adalah sebagian milik pribadi keluarga bapak Sumantadama
yang merupakan ayah dari bapak KAJIM. Objek
dengan batas :
§ sebelah
utara : sawah milik Rastawi
§ sebelah
Timur : Kali Cilumpang
§ sebelah
Selatan : sawah milik Mada + Eneng
§ sebelah
Barat : jalan
15)
Bahwa sesaat sebelum sidang ditutup pada agenda
Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 Tergugat dan
Turut Tergugat melalui kuasanya menanyakan Antara kesesuaian obyek riil dengan segenap rincian sebagaimana
dalam Letter C Nomor: 634 atas nama KAJUN yang didalilkan oleh penggugat dengan
luas tanah 455 bata (6,370 m2) sebagaimana
dalam bukti P-2. Apakah mencakup keseluruhan persil yakni persil nomor 18a,21,
dan 22 maka disitu kuasa hukum PENGGUGAT tidak bisa merinci dan hal ini menandakan
bahwa PENGGUGAT asal dalam mensinkronisasi Antara obyek riil tanah yang
disengketakan dengan bukti dan fakta yang disajikan. Hal ini tentunya sangat
berbahaya bagi kepastian hukum;
16)
Bahwa khusus terhadap bukti P-13 dan P-14 Penggugat
nyata-nyata penggugat telah melakukan perbuatan hokum secara illegal dimana
secara diam-diam telah mengajukan mutasi nama Wajib Pajak terhadap SPPT Nomor NOP:
32.12.210.008.006-0030.0 dan NOP: 32.12.210.008.006-0031.0 yang sebelumnya yakni pada tahun 2016 atas nama OMO telah
diganti/dimutasi menjadi nama SAJI. Terhadap perbuatan curang dan illegal tersebut Tergugat dan Turut Tergugat
memberikan konfirmasi kepada Kepala Desa Sindangwasa mengenai asal usul dokumen
pendukung terhadap mutasi nama Wajib Pajak tersebut. Terhadap hal sebagaimana
dimaksud Kepala Desa Sindangwasa nomor surat 470/139 Des bertanggal 27 April
2017 yang menerangkan bahwa Desa Sindangwasa tidak pernah memberikan dokumen
pendukung maupun persyaratan apapun guna keperluan mutasi Wajib Pajak tersebut.
Bahwa surat tersebut oleh Tergugat dijadikan bukti dalam kode bukti T.14.
terhadap tindakan curang dan tidak menghormati proses hu4kum tersebut Tergugat
dan Turut Tergugat menghadap pejabat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah
(DPKAD) Kab. Majalengka dan minta nama Wajib Pajak pada dua SPPT yang telah
bermutasi nama SAJI dikembalikan lagi kepada nama OMO sampai dengan proses
hukum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sesuai dengan asas kepastian hukum.
Dan akhirnya pihak DPKAD Kabupaten Majalengka bersedia mengembalikan kembali
nama OMO dalam dua SPPT tahun 2017 tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 29
Mei 2017 dan foto copy kedua SPPT
yang sudah kembali menjadi nama OMO
tersebut akan dilampirtkan sebagai hal agar diketahui oleh yang mulia Majelis
Hakim ;
17)
Bahwa menurut perhitungan Tergugat dan Turut Tergugat
setelah bersama-sama melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan
pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 luas total tanah yang disengketakan a quo adalah 4,952 M2 bukan 6,370 m2, dengan demikian maka
semakin menunjukkan kekaburan dari materu gugatan Penggugat;
- PENUTUP
Berdasarkan uraian-uraian dan paparan serta kesimpulan yang mendalam tersebut diatas, maka saya mohon dan sudah sepatutnya apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan membuat putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
1.
Menerima Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI:
2. Menolak tuntutan Provisi
dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
3.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk
seluruhnya terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
4.
Menyatakan bahwa tanah a quo khusus persil 21 dan
22 sebagaimana adalah ditetapkan hak bapak OMO almarhum alias yang diteruskan
kepada segenap ahli warisnya;
5.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar
biaya perkara ;
Atau
apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Saya,
Selaku Kuasa Hukum
TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
FUAD
ABDULLAH, SH., M.Si
Mantap
BalasHapusbagus
BalasHapusBlackjack, and the Casino Games that Make You Money
BalasHapus› › Casino Games › › Casino Games 충청남도 출장샵 Oct 2, 2020 — Oct 구미 출장안마 2, 2020 Casino games 대구광역 출장마사지 and gambling are becoming more and more popular 충청북도 출장안마 at casino resorts. From Blackjack, Roulette, Blackjack, 안양 출장마사지 and so forth, you can play for real money.