Langsung ke konten utama

Contoh KESIMPULAN dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum



KESIMPULAN

Dalam Perkara Perdata  No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL
Pengadilan Negeri Majalengka

Antara

1.      M U H I D I N-------------------------  TERGUGAT
2.      C A R D A-------------------- TURUT TERGUGAT

Melawan

S A J I  dhi. AHLI WARIS----------------PENGGUGAT



Jakarta, 2
9 Mei  2017

Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata 
No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL, Pada Pengadilan Negeri Majalengka 
Di
Majalengka

Dengan hormat,

Perkenankan yang bertanda tangan di bawah ini, FUAD ABDULLAH, SH., M.Si advokat pada Law Office  “FUAD ABDULLAH  AND ASSOCIATES” beralamat di Jl. Kelapa Tinggi No.03 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Pebruari 2017 dan tanggal 09 Pebruari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum MUHIDIN sebagai PIHAK TERGUGAT dan CARDA sebagai PIHAK TURUT TERGUGAT, dengan ini berkehendak menyampaikan KESIMPULAN dalam perkara perdata Nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL. Selanjutnya guna  mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:

  1. TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN

DALAM EKSEPSI :

Gugatan Error In Persona dan  Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Bahwa apabila kita cermati sebagaimana dalam Gugatan Penggugat pada halaman 1 ditulis “Dengan ini Penggugat bermaksud mengajukan “GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM”, melawan OMO (alm); dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu MUHIDIN;.........sebagai Tergugat” dan CARDA sebagai Turut Tergugat’. Apabila berpedoman pada frasa materi gugatan sebagaimana dimaksud diatas, maka Gugatan ini hanya ditujukan kepada OMO alias Omo Mansur Bin KAJIM yang telah meninggal. Untuk selanjutnya oleh PENGGUGAT secara sepihak ditunjuk untuk diwakilkan hanya kepada Ahli Warisnya yang bernama MUHIDIN dan hal itu jelas sekali secara tersurat disebut  dalam gugatannya.  

Digugatnya seseorang yang bernama  nama OMO alias Omo Mansur yang jelas-jelas telah meninggal dunia sebagaimana bukti T.  dijadikan Pihak TERGUGAT dalam perkara a quo kendatipun dicantumkan nama seorang Ahli Warisnya  yakni MUHIDIN, tentunya gugatan ini menjadi rancu dan tidak berdasar serta beralasan hukum, mengingat seseorang yang telah meninggal sudah tidak bisa menjadi subyek hukum. Dengan demikian semestinya apabila PENGGUGAT berkehendak menjadikan Tergugat sebagai PIHAK sudah seharusnya berdasarkan hukum langsung menyebutkan MUHIDIN beserta SEGENAP AHLI WARIS dari bapak OMO  sebagai PIHAK tanpa menjadikan OMO sebagai PIHAK yang utama;

Mengenai segenap  ahli waris OMO alias Omo Mansur perlu ditegaskan oleh TERGUGAT bahwa OMO alias Omo Mansur secara lengkap mempunyai anak berjumlah 5 (lima) orang yaitu  MUHIDIN bin OMO, Siti Mardinah binti OMO, Muhammad Soleh bin OMO, Agus Gunawan bin OMO dan Anwar Sanusi bin OMO.  Dengan demikian ahli waris OMO bukan hanya seorang yang bernama MUHIDIN, namun OMO alias Omo Mansur. Dengan demikian bahwa Isteri OMO dan kelima anak dari OMO termasuk MUHIDIN tentunya mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan MUHIDIN yakni sama-sama sebagai subyek hukum dalam perkara a quo yang harus dijadikan PIHAK;

Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung:
1)     Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 yang menyatakan: “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;”;
2)     Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan : “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Penarikan MUHIDIN yang hanya dijadikan satu-satunya PIHAK TERGUGAT dari Ahli Waris OMO alias Omo Mansur secara hukum adalah Kurang Pihak dan Error in Persona. Dengan demikian maka Gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi syarat, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand);

GUGATAN PENGGUGAT TELAH MELAMPAUI WAKTU ALIAS DALUARSA.

Bahwa terhadap Obyek tanah yang disengketakan oleh Penggugat merupakan obyek berdasarkan riwayat atau asal usulnya telah dikuasai secara turun temurun oleh Pewaris Tergugat sejak tahun 1947-an dimana KAJIM  yang juga kakek TERGUGAT telah mendapatkan tanah a quo yang diberikan hak menguasai dan menikmati tanah pada persil 21 dan 22 seluas lebih kurang 6712 M2  atau seluas 479.42867 Bata sampai dengan dikelola langsung oleh OMO diteruskan oleh seluruh Ahli Warisnya tanpa putus dengan garis pewaris pertama yakni KAJIM bin Sumantadama dengan jalan CACAH atau sebagai subyek KAJIM adalah PENCACAH dengan status tanah a quo pada saat tahun tersebut adalah TANAH KACACAHAN. Tanah a quo kemudian dinikmati oleh KAJIM dengan membayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) hingga KAJIM meninggal dunia tahun 1966 yang kemudian diteruskan penguasaan hak atas tanah tersebut oleh OMO bin KAJIM yang pada mas penguasaan hak oleh OMO ini telah berlaku ketentuan hukum reunifikasi tentang tanah secara nasional yakni Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dalam penguasaan tanah a quo;

Bahwa terang benderang penguasaan obyek tanah a quo oleh Pewaris Pertama hingga oleh TERGUGAT adalah tak terputus selama lebih dari 50 tahun tidak dapat diganggu gugat. Hal tersebut didasarkan Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan : “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”;

GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT

Dalam gugatannya sebagaimana dalam Perkara Perdata nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada tanggal 02 Desember  2016, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT telah menarik dalam perkara a quo seseorang yang bernama CARDA sebagai pihak selaku TURUT TERGUGAT; 

Bahwa dalam hal ini gugatan PENGGUGAT nyata-nyata telah keliru dengan menjadikan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo. Hal ini secara verbal disebut  dalam gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka Romawi II point 5) yang pada pokoknya PENGGUGAT mendalilkan:
“Bahwa kedudukan Tergugat dalam perkara a quo adalah pihak yang telah menguasai obyek sengketa tanpa hak dan telah menyewakanya kepada Turut Tergugat tanpa seizin Penggugat sedangkan kedudukan Turut Tergugat yang ditarik sebagai pihak berperkara adalah sebagai pihak yang telah mendapatkan hak sewa atas obyek sengketa dari Tergugat tanpa alas hak yang jelas sehingga Turut Tergugat harus taat dan tunduk sepanjang mengenai materi yang akan diputuskan terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo...” ;

Bahwa dalil PENGGUGAT ini adalah mengada-ada, karena hubungan hukum antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT hanyalah pihak TURUT TERGUGAT sekedar menggarap tanah sawah milik TERGUGAT yakni OMO dan Turut Tergugat juga selama ini menggarap tanah a quo berdasarkan perintah menggarap agar bisa bermanfaat dan tidak ada hubungan hukum sewa menyewa sebagaimana yang telah didalilkan oleh PENGGUGAT karena selama ini hingga tahun 2016 OMO telah membayar SPPT atas kedua bidang tanah yang disengketakan oleh PENGGUGAT;

Dengan demikian karena tidak adanya hubungan hukum sewa menyewa sebagaimana didalilkan PENGGUGAT maka posisi  TURUT TERGUGAT tidaklah tepat dijadikan Pihak dalam perkara a quo. Oleh karenanya Gugatan Penggugat  seharusnyalah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand);

GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR

PENGGUGAT sebagaimana gugatanya khususnya dalam Bab tentang  kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat pada halaman 2 s/d 3 khusunya pada poin 3) dengan seluruh sub poinya sampai halaman 3 sama sekali tidak menyebut tahun kapan terjadinya masing-masing suatu peristiwa hukum secara detail yang didalilkan oleh PENGGUGAT. Peristiwa hokum sebagaimana dimaksud adalah tentang tahun kapan adanya wasiat maupun tempat kejadian perbuatan hukumnya serta obyek tanah mana saja yang dijadikan sengketa mengenaoi letak dan persis berdasarkan data dan faktannya yang saling mendukung. Oleh karena itu gugatan PENGGUGAT sangat kabur dan serta tidak jelas untuk dipahami. dikarenakan kabur dan tidak jelas gugatan tersebut maka gugatan a quo menjadi cacat dan tidak berdasar. Dengan demikian  gugatan PENGGUGAT  seharuslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand);


DALAM POKOK PERKARA

Bahwa semua yang TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:

1)        Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT;

2)        Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan diri TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT;

3)        Bahwa terhadap materi gugatan PENGGUGAT khususnya pada angka Romawi I tentang kedudukan dan kepentingan hukum PENGGUGAT khususnya poin 2, maka dengan ini TERGUGAT memberikan jawaban sekaligus tanggapan bahwa TERGUGAT telah memiliki hak dan menguasai serta  mengelola sebidang tanah dengan luas lebih kurang 479.42867 Bata atau seluas 2.084 M2 dan 4.628 M2 dengan total luas lebih kurang 6712 M2  kesemuanya adalah kelas 088 yang terletak di Blok Cilumpang, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka dengan batasan-batasan sebagaimana yang disebutkan oleh PENGGUGAT pada gugatanya halaman 2 Romawi I poin 2);

4)        Bahwa riwayat tanah a quo diperoleh TERGUGAT beserta 4 (empat) saudara-saudara kandungnya yang lain masing-masing bernama Siti Mardinah binti OMO, Muhammad Soleh bin OMO, Agus Gunawan bin OMO dan Anwar Sanusi bin OMO. Sebidang tanah a quo diperoleh sebagai warisan dari pewarisnya yang bernama OMO (Alm) bin KAJIM yang diperolehnya warisan dari Pewarisnya yang bernama KAJIM bin SUMANTADAMA;

5)        Bahwa riwayat perolehan tanah a quo berasal dari Desa kepada KAJIM bin SUMANTADAMA yang menjadi “Kemit Desa” atau abdi desa dengan tupoksi sebagai tenaga keamanan (istilah sekarang hansip atau istilah lainya). KAJIM bin SUMANTADAMA telah menjadi “Kemit Desa” semasa masih Bujangan atau jejaka alias belum menikah hingga peran tersebut tetap dijalani hingga menikah dengan MUSNI serta lahir  anak pertama pada tanggal 07 Juli 1947 yang bernama OMO MANSUR bin KAJIM. Karier sebagai “Kemit Desa tersebut tetap dijalani oleh KAJIM bin SUMANTADAMA hingga akhir hayat sekitar tahun 1966. Pada saat tahun tersebut telah berlaku No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Kemudian pasca meninggalnya KAJIM bin SUMANTADAMA sekitar tahun 1966 tersebut tanah a quo dikelola oleh Isterinya yang bernama MUSNI dan anaknya Omo alias Omo Mansur hingga saat ini dikelola oleh para ahli warisnya dan terus menerus membayar pajak atas obyek tanah a quo kepada Negara. Istilah tanah tersebut di Majalengka disebut “TANAH KACACAHAN” atau di Cirebon dan Kuningan disebut “TANAH SIKEP”. Status hukum Tanah Kacacahan pada saat belum terbitnya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria merupakan tanah komunal yang diberikan kepada abdi desa  yakni seseorang yang diangkat oleh Desa untuk segala urusan keamanan serta tugas lain yang sifatnya  umum, atau dengan kata lain dalam konteks sekarang adalah “Petugas Serba Guna”. Bahwa aturan komunal tentang pengelolaan tanah Kacacahan tersebut haruslah pihak yang resmi sebagai abdi desa sebagaimana tersebut diatas, orang atau pihak sebagai subyek hukum yang mengelola tanah Kacacahan disebut Pencacah. Aturan lain tentang tanah Kacacahan yaitu tidak boleh untuk diwariskan karena mengandung filosofi bahwa tanah Cacahan adalah sejenis imbalan bagi abdi desa dan akan menjadi bergulir bagi abdi desa selanjutnya. Pasca berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria status hukum Tanah Cacahan yang tadinya merupakan status tanah komunal yang tunduk pada hukum adat berubah menjadi milik Pemegang Cacah atau pencacah terakhir;

6)        Bahwa asal usul atau sejarah KAJIM bin SUMANTADAMA memperoleh hak Cacah atau sebagai Pencacah terhadap tanah a quo adalah setelah meninggalnya SAWEN SARJIM maka KAJIM selaku petugas desa non struktural diberikan tanah Cacahan a quo oleh Desa sebagai imbalan jasa atas tugas-tugas yang melekat atas peran sebagai “Kemit Desa”. Dengan istilah lain bahwa KAJIM yang merupakan jalur pewaris utama dan pertama dari  TERGUGAT atas tanah a quo yang disengketakan oleh PENGGUGAT mempunyai kapasitas atau legal standing terhadap kepemilikan hak atas tanah a quo sampai dengan terbit dan berlakunya  Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;

7)        Bahwa terhadap poin 3 sub poin 3.3 pada materi Gugatan PENGGUGAT halaman 3, PENGGUGAT  telah mendalilkan “setelah masa penggarapan 4 (empat) tahun atas tanah sawah yang telah beralih kepada nama KAJUN tersebut, Ibu SARKEM kedatangan seseorang yang bernama Bapak KAJIM dengan maksud meminta upah karena telah menjadi “kemit desa” (penjaga kantor desa setempat) dan akhirnya Ibu SARKEM menyewakan sebagian tanah sawah tersebut sebesar 100 bata (1.400 M2) untuk digarap oleh Bapak KAJIM yang hasilnya diperuntukkan sebagai upah kemit desa.....”. atas dalil PENGGUGAT a quo maka Tergugat memberikan jawaban sekaligus bantahan bahwa sepengetahuan PENGGUGAT baik cerita maupun bukti yang didapat dari ayah TERGUGAT maupun kakek TERGUGAT dimana keduanya merupakan pewaris TERGUGAT, tidak pernah ada peristiwa hukum dimana kakek TERGUGAT yang bernama KAJIM meminta upah sebagai kemit desa kepada Ibu SARKEM. hal tersebut terjadi karena yang mempunyai kapasitas untuk memberikan imbalan berupa garapan sawah adalah pihak desa. Dengan jawaban dan bantahan pada poin ini maka secara otomatis PENGGUGAT tidak perlu menanggapi sub poin 3.4 dan 3.5  pada   materi Gugatan PENGGUGAT halaman 3. Bahwa mengenai adanya nama KAJUN dalam daftar buku C Desa No.634 menurut TERGUGAT terdapat kesalahan penulisan oleh pihak Desa yang seharusnya tertulis KAJIM sebagai Pewaris dari TERGUGAT. Kesalahan penulisan subyek sebagaimana persoalan a quo merupakan praktek yang sering terjadi dan banyak kasusnya mengingat pada masa sebelum berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria penulisan daftar tanah tersebut tidak memperhatikan kehati-hatian serta kecermatan;

8)        Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka Romawi II sebagaimana poin 5) halaman 4 dari Gugatan PENGGUGAT mengenai kedudukan dan kepentingan hukum tergugat dan turut tergugat yang pada pokoknya mendalilkan pihak tergugat tanpa hak telah menguasai obyek sengketa dan menyewakan kepada turut tergugat, maka dengan ini tergugat menyatakan bahwa dalil tersebut adalah mengada-ada dan tanpa dasar. Karena selain tanah a quo sebagai warisan turun temurun yang setelah Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria adalah milik tergugat, selain itu juga tidak pernah ada peristiwa hukum yang menjadi ikatan hukum antara tergugat dan turut tergugat dalam hubungan sewa menyewa. Dengan kata lain penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk menyampaikan dalil a quo;

9)        Bahwa tergugat beserta segenap ahli waris dari OMO bin KAJIM adalah sah dan beralasan hukum memiliki hak atas tanah sebagaimana yang terletak dan tertulis pada Jawaban ini sesuai dengan NOP: 32.12.210.008.006-0030.0 seluas lebih kurang 2.084 M2 dan dan NOP: 32.12.210.008.006-0031.0 seluas lebih kurang 4.628 M2 dengan total luas lebih kurang 6712 M2  atau seluas 479.42867 Bata kesemuanya adalah kelas 088. Hal tersebut juga sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

a)     Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria khususnya tentang Konversi hak atas tanah oleh Pemerintah

b)     Pasal 1955 KUHPerdata: “Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.”

c)     Pasal 1963 KUHPerdata: Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”

d)     Pasal 1965 KUHPerdata: “Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.”

10)     Bahwa selama ini lebih dari 20 (dua puluh) tahun para Pewaris Tergugat sampai TERGUGAT telah beriktikad baik dalam mengelola hak tanah a quo dalam hal membayar iuran atau retribusi atau Pajak kepada Pemerintah secara aktif dan terus menerus;

Tanggapan Atas Dalil Penggugat Dalam Bab IV. Tentang PMH Tergugat

11)     Bahwa memang benar pada sekitar akhir tahun 2015 tergugat telah dua kali yakni pertemuan pertama di rumah TURUT TERGUGAT dan pertemuan yang terakhir dengan bertempat di Kantor Desa Sindangwasa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator adalah Aparat Desa Sindangwasa. Dalam pertemuan tersebut yang sejak awal dimaksudkan untuk kebaikan yakni pihak tergugat bermaksud memberikan sedekah atau sejenis dari istilah itu untuk tergugat dengan harapan pahala dan kebaikanya semoga untuk almarhum Pewarisnya yakni Bapak Omo. Maksud baik penggugat untuk memberikan sedekah berupa tanah seluas 50 bata, BUKAN 25 bATA sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT, namun ternyata ditolak oleh PENGGUGAT dan PENGGUGAT justeru meminta 100 Bata. Tentu hal ini ditolak dan tidak dikabulkan oleh TERGUGAT;

12)     Bahwa mengenai dalil penggugat dalam materi gugatanya pada poin 10) maka tergugat memberikan tanggapan dan jawaban bahwa TERGUGAT hanya bermaksud mendiskusikan taah a quo dikaitkan dengan pelaksanaan UU Pokok Agraria beserta aturan hukum terkait lainya. nama dalam surat C Desa a quo dari nama KAJUN yang seharusnya tertulis atas nama KAJIM;

13)     Bahwa terhadap dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin 11) tergugat sangat menyayangkan mengenai dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin a quo dimana PENGGUGAT menyebutkan dengan adanya niat baik tergugat untuk mensedekahkan tanah 25 bata, padahal niat sedekahnya sebagaimana TERGUGAT sampaikan dalam pertemuan itu adalah 50 Bata bukan 25 Bata, hal itu dimaksudkan sebagai sedekah yang kebaikanya dimohonkan untuk Bapak OMO karena sebelumnya PENGGUGAT meminta kebijaksanaan TERGUGAT. yang oleh PENGGUGAT dijadikan kesimpulan yang tidak berdasar yakni dianggap untuk membungkam upaya PENGGUGAT meminta sesuatu yang merupakan hak TERGUGAT. Demikian halnya dengan upaya TERGUGAT untuk meluruskan riwayat tanah a quo yang dipandang sebagai langkah memanipulasi yang menurut tergugat dalil dalam poin 11) a quo adalah mengada-ada;

14)     Bahwa karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, maka dalil-dalil Penggugat sudah seharusnya dikesampingkan, dan menolak gugatan Penggatan seluruhnya karena mengada-ada;
 
15)     Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.

  1. DUPLIK
Bahwa dalam menanggapi REPLIK PENGGUGAT, pertama-tama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memberikan tanggapan yang merupakan jawaban atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak beriktikad baik dengan tidak memberikan atau menanggapi resume perkara yang diajukan oleh Penggugat. Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa baik TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT telah menyerahkan tanggapan atas resume yang diajukan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat kepada Hakim Mediator Perkara Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL  melalui Panitera Penganti yang bertugas dalam  perkara a quo setelah tidak tercapainya perdamaian. Selanjutnya atas REPLIK PENGUGAT, maka TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menyampaikan Duplik sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI :

1)        Secara prinsipil Tergugat dan  Turut Tergugat tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/Jawaban terdahulu kecuali terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan, selanjutnya tetap membantah semua dalil-dalil Penggugat baik dalam gugatan maupun dalam Repliknya;

2)        Bahwa Tergugat dalam hal ini menolak replik Penggugat  pada angka 2 dimana Penggugat mendalilkan bahwa penggugatlah yang berwenang untuk menentukan tentang siapa yang harus digugat. Dalam eksepsinya Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dimana Penggugat tidak menarik ahli waris lainya dari bapak OMO sebagai Pihak yang harus digugat.  Terhadap Yurisprudensi  yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan keberatan terhadap materi eksepsi Tergugat tersebut yakni Putusan MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 yang menyatakan bahwa, “Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan : siapa-siapa yang akan digugatnya” maka dengan tegas Tergugat menolaknya. Alasan penolakan tersebut adalah tentang penempatan Yurisprudensi tersebut yang tidak tepat  untuk menolak eksepsi Tergugat. Karena apabila kita cermati mengenai substansi putusan hukum dari Yurisprudensi tersebut adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanya lebih kepada membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Juli 1966 No. 235/1965 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tangal 22 Oktober 1964 No. 73/1964. Dalam putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan dalam putusanya dengan mengadili sendiri: “menempatkan adik dari Pembanding dan Terbanding bernama Maridjo sebagai Tergugat II” yang sebelumnya bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dengan demikian inti dari Yurisprudensi tersebut adalah Hakim dalam perkara Perdata adalah harus bersifat pasif sebagaimana dalam asas acara perdata. Dengan demikian maka Yurisprudensi tersebut tidak relevan dijadikan dasar penolakan eksepsi terkait kurang pihak tersebut. Dengan demikian maka Tergugat tetap pada eksepsi terdahulu ;

3)        Bahwa terhadap Replik penggugat dalam eksepsi pada butir 3 halaman 2 Tergugat tidak akan menanggapi lebih dalam dikarenakan Tergugat meyakini bahwa Tergugat selama ini menguasai tanah yang disengketakan tersebut secara sah dan turun temurun tanpa putus dan beriktikad baik dari pewaris KAJIM bin Sumantadama sejak sebelum tahun 1947 dimana KAJIM mulai menjadi kemit desa dan mendapat hak tanah tersebut sebagai imbalannya. Hal  tersebut sebagaimana diuraikan dalam jawaban Tergugat pada butir 5) halaman 5. Berdasar pada pertimbangan a quo maka Penggugat tidak mempunyai dasar untuk menyatakan bahwa itu adalah warisan yang menjadi hak Penggugat. Karena tidak berdasar hukum maka Yurisprudensi yang disampaikan dalam butir ini tidak relevan.  Dengan demikian maka Replik Penggugat yang menolak eksepsi a quo sudah sepantasnya untuk ditolak;

4)        Terhadap Replik Penggugat yang menolak dalil eksepsi Turut Tergugat salah alamat dengan berkesimpulan bahwa dengan pengakuan Turut Tergugat yang hanya menggarap dengan sistem bagi hasil telah membuktikan adanya hukuman hukum. Namun demikian hubungan hukum antara Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sangat berbeda apabila dikaitkan terhadap dalil yang dinyatakan oleh Penggugat dalam materi gugatanya bahwa Turut Tergugat mempunyai hubungan hukum sewa menyewa obyek tanah yang disengketakan tersebut dengan pihak Tergugat. Hal inilah yang perlu dicermati agar dalil dan kesimpulan Penggugat tidak menyesatkan dikarenakan hubungan hukum sewa menyewa secara limitatif telah diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, yang menyatakan “Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”.;

5)        Tanpa mengesampingkan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO” sebagaimana ini diatur didalam pasal 163 HIR yang menjadi pokok pemeriksaan Perdata, Penggugat meminjam istilah tempus delicty adalah hanya untuk membantu sekali lagi hanya untuk membantu menjelaskan pemahaman bahwa peristiwa hukum sebagaimana dalam materi gugatan Penggugat khususnya pada angka Romawi I mengenai Kedudukan dan Kepentingan hukum Penggugat khususnya pada butir 3) beserta turunanya yang tidak menerangkan kapan terjadinya peristiwa hukum sebagaimana yang didalilkan tersebut. Dengan demikian sebuah dalil yang berbasis pada suatu kronologi peristiwa hukum bisa dipahami tanpa ada unsur waktu kapan terjadinya peristiwa tersebut? Jawabanya tentu tidak !. Karena dalil yang disampaikan oleh Penggugat tanpa adanya keterangan waktu dan tempat terjadinya peristiwa hukum tersebut serta letak asli sebagaimana berdasarkan data disertai bukti dan dukungan yang valid lagi kuat maka dalil penggugat a quo menjadi kabur alias tidak jelas. Lagi pula Penggugat juga tidak pernah merinci mengenai terdapat dalam persil berapa sajakah tanah yang diklaim oleh Penggugat secara keseluruhan yang terdapat dalam daftar letter C No. 634 atas nama KAJUN dengan luas  total 455 bata (6,370 M2 ). Perincian tersebut adalah sebagai pedoman guna menjelaskan secara akurat dan tepat mengenai tanah yang dikuasai oleh Tergugat dalam letter C.No.634 adalah terdapat dalam Persil 21 dan 22, yang menurut Tergugat adalah sebenarnya atas nama KAJIM. Sedangkan dalam letter C.No.634 terdapat tiga buah persil yakni persil 18a, 21 dan 22;


DALAM PROVISI
6)        Bahwa Tergugat dan  Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat dalam Provisi. Oleh sebab itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan “menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.


DALAM POKOK PERKARA
7)        Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat dan Turut Tergugat kemukakan dalam eksepsi dan jawaban, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil duplik dalam pokok perkara ini ;

8)        Bahwa terhadap Replik Penggugat sebagaimana dalam butir 8 dalam bab Pokok perkara maka dengan ini Tergugat melalui Duplik ini memberikan tanggapan atas Replik Penggugat yakni salah satu indikasi kesalahan tulis nama KAJUN yang sebenarnya adalah KAJIM berkaitn belum baik dan tertibnya pengarsipan dan administrasi pencatatan tanah oleh Desa adalah dalam data KOHIR yang merupakan daftar isi dari buku C Desa atau letter C Desa Pasir yang memuat informasi alamat pemilik obyek/Wajib Pajak tanah. Dalam Kohir tersebut tercantum nama KAJUM yang seharusnya tertulis KAJIM dengan alamat Blok Salasa Desa Pasir dengan alamat blok yang sama dengan KAJIM.Dengan demikiajn Tergugat  tetap pada jawaban Tergugat sebagaimana pada butir 2 sampai dengan butir 7 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan dokumen persidangan ini;

9)        Bahwa dikarenakan dalam duplik ini Tergugat dan Turut Tergugat tetap sebagaimana butir diatas, maka dengan demikian butir 9 Replik Penggugat tidak perlu ditanggapi;

10)     Bahwa terhadap Replik Penggugat seabagaimana sebagaimana dalam butir 11 halaman dalam Dupliknya Tergugat sesuai dengan keseluruhan Jawaban Tergugat sebagaimana yang telah disampaikan dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat khususnya pada butir 9) halaman 7 bahwa tergugat beserta segenap ahli waris dari OMO bin KAJIM adalah sah dan beralasan hukum memiliki hak atas tanah sebagaimana yang terletak dan tertulis pada Jawaban ini sesuai dengan NOP: 32.12.210.008.006-0030.0 seluas lebih kurang 2.084 M2 dan dan NOP: 32.12.210.008.006-0031.0 seluas lebih kurang 4.628 M2 dengan total luas lebih kurang 6712 M2  atau seluas 479.42867 Bata kesemuanya adalah kelas 088;

11)     Bahwa terhadap Replik Penggugat sebagaimana dalam butir 12 maka dengan ini dalam dupliknya  Tergugat tidak perlu menanggapi karena selebihnya Tergugat tetap sebagaimana dalam Eksepsi dan Jawaban;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sepatutnyalah apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut :


DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI:
·         Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA.

1.       Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2.       Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

  1. PEMBUKTIAN
A.    Tentang Alat Bukti Dari Penggugat
1)    Alat Bukti Surat/Dokumen
Bahwa dalam menyajikan alat bukti dokumen Penggugat menghadirkan 10 (sepuluh) bukti surat dan ada penambahan sebanyak 5 (lima) bukti surat yang total berjumlah 15 (lima belas) bukti  Surat.
Bahwa dari 15 (lima belas) bukti tersebut pada intinya hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani dari bukti-bukti yang lain agar seolah-olah terhubung hak hukum Antara penggugat dengan bukti P-2. Dimana bukti P-1 Penggugat tidak didukung oleh bukti yang lain dan bahkan berseberangan atau setidaknya tidak sinkron dengan keterangan saksi-saksi yang tersumpah dalam persidangan pada perkara a quo.

2)    Alat Bukti Keterangan Saksi
2.1.      JARMAN
v  Mengaku kelahiran tahun 1930 beralamat di Luwiliyang  Majalengka. Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v  Bahwa saksi mengetahui  ada sengketa tanah sekarang yang luasnya sekitar 500 bata;
v  Saksi tidak tahu persis kapan SARKEM menggarap tanah, sebelumnya saksi mengaku tahunya SARKEM punya tanah digarap oleh SASTIYAN sekitar 2 sampai 3 tahun dilanjutkan digarap oleh TARSIH  dan karena SARKEM punya suami maka sekitar tahun 1970-an lupa tepatnya, tanah tersebut dikembalikan kepada SARKEM. Kemudian setelah itu masih dalam tahun 1970-an lupa tepatnya  disewakan ke KAJIM sekitar 400 bata ;
v  Saksi JARMAN mengaku pernah melihat letter C atas nama SAWEN SARJIM namun tak pernah melihat Letter C atas nama KAJUN;
v  Saksi mengetahui tanah bahwa obyek tanah yang disengketakan oleh Penggugat adalah tanah Eks-CACAH atau pada zaman sebelum berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Menurut saksi JARMAN bahwa tanah cacah diberikan atas dasar hasil Rapat Desa dan tidak bisa diwariskan. Apabila pihak pemegang Cacah atau pencacah sudah tidak sanggup lagi mengurus maka tanah dikembalikan lagi kepada Desa untuk diadakan rapat penentuan Pemegang Cacah selanjutnya;
v  Saksi JARMAN tidak tahu orang yang bernama KAJUN tapi tahu orang yang bernama KAJIM. Selain itu saksi JARMAN tidak tahu SARKEM punya saudara laki-laki yang bernama KAJUN;
v  Saksi memberikan keterangan bahwa selama ini yang menggarap sawah yang sekarang disengketakan oleh Penggugat adalah pak KAJIM;
v  Menurut keterangan SAKSI JARMAN bahwa KAJIM meninggal sekitar tahun 1980-an;

2.2.      KANTA
Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v  Menurut Saksi KANTA bahwa dari KAJIM punya tanah yang dahulunya milik ayahnya SARKEM;
v  Menurut saksi KANTA bahwa tanah yang sekarang disengketakan adalah pada tahun 1970-an baru dikuasai oleh SARKEM. Kemudian dikelola oleh pak TASIH. Setelah itu masih tahun 1970-an KAJIM datang ditemani SAKSI KANTA minta sewa tanah tersebut;
v  Saksi Kanta Tidak tahu orang yang bernama KAJUN, saksi menyatakan sebagai kawan dekat KAJIM sejak kecil;

2.3.      MADA bin SARMAWI
Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v  Saksi Mada menyampaikan bahwa saksi tahu ada sengketa tanah dan saksi tahu tanah itu dulu digarap oleh MUSNI yaitu ibunya pak OMO;
v  Saksi menerangkan bahwa saksi MADA pernah ngobrol dengan Turut Tergugat dalam perkara ini yakni CARDA. Dalam percakapan yang tidak diterangkan waktu dan tempatnya tersebut saksi menyampaikan bahwa Carda sebagai Turut Tergugat pernah bilang bahwa tanah yang digarapnya tersebut berasal dari SARKEM;
v  Saksi Mada Tidak tahu orang yang bernama KAJUN;
v  Saksi Mada menerangkan bahwa SARKEM punya 3 (tiga) saudara yaitu SAJI dan lainya lupa;

B.    Tentang Alat Bukti  Dari Tergugat
1)    Alat Bukti Surat/Dokumen

KODE
NAMA/JENIS SURAT
KEGUNAAN BUKTI
T.1
Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 16 Juni 1971 No. 305K/Sip/1971
Sebagai bantahan  terhadap Penggugat yang   mendalilkan bahwa penggugatlah yang berwenang untuk menentukan tentang siapa yang harus digugat. Dalam eksepsinya Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dimana Penggugat tidak menarik ahli waris lainya dari bapak OMO sebagai Pihak yang harus digugat.  Yurisprudensi tersebut adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanya lebih kepada membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Juli 1966 No. 235/1965 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tangal 22 Oktober 1964 No. 73/1964. Dalam putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan dalam putusanya dengan mengadili sendiri: “menempatkan adik dari Pembanding dan Terbanding bernama Maridjo sebagai Tergugat II” yang sebelumnya bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dengan demikian Yurisprudensi tersebut yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk membantah gugatan a quo kurang pihak justeru semakin menguatkan dalil eksepsi Tergugat mengenai keadaan kurang pihak. Dengan demikian maka Yurisprudensi tersebut tidak relevan dijadikan dasar penolakan eksepsi tersebut.
T.2
Surat Keterangan Kematian atas nama OMO MANSUR yang dikeluarkan oleh Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari Kota Depok Nomor 474.3/02-Pem tertanggal 01 Pebruari 2016
Menerangkan bahwa OMO alias OMO MANSUR telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 2 Januari 2016 di Rumah Sakit Fatmawati. Hal ini menjadi bukti bahwa Penggugat telah menarik seseorang yang telah meninggal sebagai PIHAK dan tentunya tidak bisa lagi disebut subyek hukum.
T.3
Surat Keterangan Ahli Waris OMO MANSUR yang merupakan anak dari KADJIM alias KAJIM yang berjumlah 5 orang serta diregister di Kelurahan Serua Nomor 474.3/11-Pem tanggal 3 April 2017 dan tercatat dalam register Camat Bojongsari Nomor. 474.3/56-Pem tanggal 4 April 2017.
Surat ini membuktikan bahwa ahli waris dari OMO alias OMO MANSUR adalah tidak hanya Tergugat seorang, namun ada 5 orang. Selain itu surat ini juga membuktikan bahwa Tergugat beserta segenap ahli waris dari OMO alias OMO MANSUR adalah cucu dari KAJIM yang memiliki hak atas obyek tanah yang disengketakan.
T.4
Surat KOHIR yang diterbitkan oleh Dept.Keuangan Dirjen Pajak Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang merupakan daftar isi dari buku Letter C Desa Daftar Ketetapan Pokok dan Pembayaran IPEDA tahun 1984 Desa Pasir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka nomor  KOHIR 634
Surat nomor  KOHIR 634 adalah atas nama KAJUM dan alamatnya adalah di Blok SALASA yang merupakan alamat dan domisili KAJIM. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penulisan baik itu dalam KOHIR maupun Letter C Desa seharusnya kedua surat tersebut pemilik hak atau nama wajib IPEDA tertulis atas nama KAJIM.
Hal tersebut juga telah diakui oleh Penggugat dalam gugatanya bahwa tergugat dahulu bersama kakeknya yakni KAJIM memang tinggal di blok SALASA sebagaimana dalam KOHIR 634. Dalam konteks ini Penggugat sudah benar.
T.5
Letter C Nomor 336 Nama Wajib Ipeda Sawen Sarjim
Dalam kolom Sawah terdapat catatan persil 18a, 21, dan 22 tanggal 20 bulan 1 tahun 1947 dengan kolom perubahan yang diteruskan kepada lembaran Letter 634 yang merupakan catatan yang seharusnya nama wajib IPEDANYA adalah KAJIM bukan KAJUN sesuai dengan KOHIR dalam bukti T.4. keterangan pada persil 336 ini jelas mana yang diwariskan dan mana yang tidak sebagaimana dalam kolom petak TANAH kering, jelas sekali ada catatan klausul perubahan atas dasar waris sebagaimana tertulis dalsm kolom ini diwariskan ke Persil Nomor 338 dan 876
T.6











Letter C Nomor 634 sesuai dengan KOHIR 634 dan sesuai dengan alamat tempat tinggal dalam KOHIR 634 di blok SALASAH adalah alamat dan Domisili KAJIM
Pada letter C terdapat kesesuaian nomor 634 dengan KOHIR nomor 634 yang beralamat di blok SALASAH yang merupakan tempat tinggal KAJIM. Hal tersebut sesuai dengan nomor persil 22 dan 21 dalam letter C yang seharusnya tertulis atas nama KAJIM, namun Tergugat tidak pernah tahu menahu letak PERSIL 18a sebagaimana tertulis dalam Letter C  yang hingga kini masih digarap dan dikuasi atau istilah yang sesuai dengan itu oleh ahli waris dari OMO MANSUR bin KAJIM sejak sekitar tahun 1947. Dan bukti T.5 ini bersesuaian dengan bukti T.4


T.7
Buku hasil penelitian tentang KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
Mulai dari halaman 13 s/d 15 buku ini memberikan informasi bahwa tanah Kacacahan adalah tanah yang diberikan kepada penjaga desa atau kemit desa sampai meninggal. Pemegang Cacah dari tanah Kacacahan atau tanah sikep  tersebut adalah jalur laki-laki bukan Perempuan/Wanita apabila bermaksud meneruskan hak mencacah dari tanah Kacacahan tersebut dengan persetujuan pihak Desa. Tanah Kacacahan tersebut tidak dapat diperjual belikan, dan merupakan hak pakai serta tanah Kacacahan tidak dapat diwariskan karena pada saat itu merupakan tanah komunal hingga kemudian sampai pada keberlakuan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria yang bisa untuk mendapatkan hak atas tanah. Berkaitan dengan keprmiliksn hak tersebut diberikan kepada penggarap terakhir.
T.8
SPPT Nomor. 32.12.210.008.000-0209.7/97-01 atas nama KAJIM alamat SINDANGWASA  nomor  Persil/Blok 21
Memberikan bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik menguasai dan mengelola obyek  dengan Nomor Persil/Blok 21 yang disengketakan untuk kurun waktu yang lama
T.9
SPPT Nomor. 32.12.210.008.000-0208.7/97-01 atas nama KAJIM alamat SINDANGWASA  nomor  Persil/Blok 22
Memberikan bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik menguasai dan mengelola obyek  dengan Nomor Persil/Blok 21 yang disengketakan untuk kurun waktu yang lama
T.10
SPPT dari Pemkab Majalengka NOP. 32.12.210.008.006-0030.0 atas nama OMO tahun 2016
Memberikan bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik menguasai dan mengelola obyek  untuk kurun waktu yang lama
T.11
SPPT dari Pemkab Majalengka NOP. 32.12.210.008.006-0031.0 atas nama OMO tahun 2016
Memberikan bukti bahwa selama ini Tergugat sejak lama telah dengan iktikad baik menguasai dan mengelola obyek  untuk kurun waktu yang lama
T.12
Setoran Suksara Desa EX CACAH dari Pemerintah Desa Sindangwasa berupa Gabah yang sampai saat ini masih dibayar
Membuktikan bahwa tanah a quo merupakan ex cacah yang hak sesuai dengan aturan Kacacahan sampai keberlakuan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok agraria


KODE
NAMA/JENIS SURAT
KEGUNAAN BUKTI
T.7.1
Kutipan Buku hasil penelitian tentang KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
Mulai dari halaman 13 s/d 15 buku ini memberikan informasi bahwa tanah Kacacahan adalah tanah yang diberikan kepada penjaga desa atau kemit desa sampai meninggal. Pemegang Cacah dari tanah Kacacahan atau tanah sikep  tersebut adalah jalur laki-laki bukan Perempuan/Wanita apabila bermaksud meneruskan hak mencacah dari tanah Kacacahan tersebut dengan persetujuan pihak Desa. Tanah Kacacahan tersebut tidak dapat diperjual belikan, dan merupakan hak pakai serta tanah Kacacahan tidak dapat diwariskan karena pada saat itu merupakan tanah komunal hingga kemudian sampai pada keberlakuan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria yang bisa untuk mendapatkan hak atas tanah. Berkaitan dengan keprmiliksn hak tersebut diberikan kepada penggarap terakhir.
T.7.2
Buku hasil penelitian tentang KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT, merupakan hasil penelitian yang ditulis oleh Endang Suhendar dan diterbitkan oleh AKATIGA
Buku ditulis oleh Endang Suhendar diterbitkan oleh AKATIGA Bandung tahun 1995 90 halaman, Menerangkan tentang ketimpangan tentang penguasaan tanah serta asal usul tanah yang menimbulkan konflik pertanahan di Jawa Barat.
T.7.3
SURAT KETERANGAN BUKU TERBITAN AKATIGA
MENERANGKAN BAHWA buku tersebut adalah asli terbitan AKATIGA Bandung, karena c
T.14
Surat Keterangan Kepala Desa Sindangwasa Nomor: 470/139/Des tanggal 27 April 2017
Menerangkan bahwa Pemerintah Desa Sindangwasa belum pernah membuat Persyaratan-persyaratan untuk mutasi nama dari Atas Nama OMO ke Atas nama Saji pada SPPT No. 0030 persil 006 dan No. 0031 persil 006 Blok Cilumpang Desa Sindangwasa
T.15
Surat keterangan Kepala Desa Pasir Noor. 140/248/Des yang menerangkan bahwa KAJIM pernah tinggal di Desa Pasir Kecamatan Palasah Kab. Majalengka




Hal ini membuktikan bahwa KAJIM memang sesuai bukti T.4 merupakan pencacah atau penggarap yang sah dari Obyek tanah a quo


2)    Alat Bukti Keterangan Saksi
2.1.      SUDAYA
Laki-laki, Tempat/Tanggal lahir, Majalengka 05 Agustus 1945, alamat Dusun Margahayu RT. 002 RW 004, Desa Pasir, Kec. Palasah, Kab. Majalengka.
Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

v  Saksi mengaku sebagai pejabat Desa Pasir  sebelum dimekarkan menjadi dua Desa yaitu Pasir dan Sindangwasa. Saksi menjadi pejabat Desa Pasir dari tahun 1978 s/d 1984 adalah sebagi Kepala Dusun (KADUS) pada Blok Salasah, Desa Pasir, pada saat itu Desa Sindangwasa masih menjadi bagian dari Desa Pasir yaitu terkenal dengan Dusun POS;
v  Pada tahun 1984 s/d 2007 menjabat sebagai Raksa Bumi/ Kepala Urusan Pemerintahan yang membidangi Pertanahan dan Kependudukan serta PEMILU di Desa Pasir pasca pemekaran ;
v  Saksi Sudaya menerangkan bahwa sejak dari mulai menjabat tahun 1978 saksi menarik pajak sawah sesuai IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) berdasarkan KOHIR No. 634 dengan Pokok Ketetapan IPEDA Nomor 3.962 dengan alamat Wajib Pajak pada Blok Salasah adalah bernama KAJIM tidak ada nama KAJUN maupun KAJUM;
v  Saksi SUDAYA menerangkan bahwa dari saksi amsih muda hingga menjabat tidak pernah mendengar ada nama KAJUN;
v  Saksi SUDAYA menerangkan bahwa tanah Kacacahan atau Eks CACAH merupakan tanah garapan yang diberikan oleh Desa kepada seseorang yang sekiranya mampu untuk mengelola yang sebelum berlakunya Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
v  Saksi SUDAYA menerangkan bahwa tanah Cacah pada saat berlakunya aturan KACACAHAN sebelum tahun 1960 adalah tidak bisa diteruskan/diwariskan kepada pihak saudara perempuan;
v  Setahu saksi SUDAYA bahwa buku Induk Letter C Desa sampai dengan pemekaran tahun 1984 di Desa Pasir hingga mekar Desa Sindangwasa memang semrawut dan banyak kasuistik kesalahan tulis dalam letter C Desa;
2.2.      ARJA 
Laki-laki, Tempat/Tanggal lahir, Majalengka 05 Pebruari 1939, alamat Dusun Margahayu RT. 001 RW 001, Desa Pasir, Kec. Palasah, Kab. Majalengka.
Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
v  Saksi menerangkan kenal dengan KAJIM sejak tahun 1950 sebelum saksi menjadi Hansip;
v  Bahwa Saksi ARJA menerangkan menjadi Hansip pada Desa Pasir pada tahun 1965 jauh sebelum pemekaran adanya Desa Sindangwasa;
v  Saksi menerangkan bahwa pada tahun 1968 s/d 1978 saksi ARJA menjadi Polisi Desa/Kepala yang membidangi urusan Pertanahan, kependudukan, dan Keamanan:
v  Saksi ARJA mengenal KAJIM sebagai bapak dari OMO yang tinggal di blok Salasa tahun 1950 saksi mengetahui KAJIM sudah menggarap sawah eks-CACAH yang berada di Blok Cilumpang yang sekarang masuk wilayah Desa Sindangwasa;
v  Saksi ARJA menerangkan bahwa selama hidup dan sejak pertama menjabat tidak pernah mendengar orang yang bernama KAJUN;
v  Saksi Arja menerangkan bahwa KAJIM meninggal tahun 1966;

  1. POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dari mulai materi gugatan, jawaban dengan eksepsinya, Replik Penggugat serta Duplik dari tergugat maupun pembuktian yang sama-sama telah disaksikan di persidangan baik itu bukti data/dokumen maupun keterangan para saksi dari masing-masing pihak maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)        Bahwa gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata  No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri Majalengka adalah Error In Persona dan  Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena menarik pihak yang telah meninggal yakni OMO (vide T. 2) sebagai pihak karena orang yang telah meninggal dunia adalah bukan subyek hukum. Selain itu PENGGUGAT tidak menjadikan segenap ahli waris sebagai PIHAK tergugat menjadikan gugatan a quo cacat formil  sebagaimana Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 yang menyatakan: “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;”;, Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan : “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima; sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand);

2)        Bahwa gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata  No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri Majalengka adalah memasuki masa DALUWARSA HUKUM karena terang benderang penguasaan obyek tanah a quo oleh Pewaris Pertama hingga oleh TERGUGAT adalah tak terputus selama lebih dari 50 tahun tidak dapat diganggu gugat. Hal tersebut didasarkan Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan : “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”;

3)        Bahwa gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata  No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri Majalengka adalah salah alamat karena Turut Tergugat tidak pernah melakukan hubungan sewa menyewa dengan TERGUGAT, namun Turut Tergugat hanya menjalankan perintah OMO selaku tergugat sekaligus pemilik ha katas tanah dan untuk selanjutnya dibiarkan menggarap tanah a quo oleh segenap ahli waris bapak OMO yang merupakan TIDAK HANYA MUHIDIN;

4)        Bahwa Penggugat menggunakan bukti utama adalah Letter C Nomor: 634 atas nama KAJUN yang didalilkan oleh penggugat dengan luas  tanah 455 bata (6,370 m2) sebagaimana dalam bukti P-2. Padahal Dalam letter C desa No. 336 a.n. SAWEN SARJIM (vide Bukti P-3)  secara jelas tertulis 3 (tiga) bidang  tanah  dengan 3 (tiga) nomor Persil sebagai berikut:
·      Persil 18a, kelas Desa III dengan luas tanah 0,407
·      Persil 21, kelas Desa III dengan luas tanah 0,154
·      Persil 22, kelas Desa II dengan luas tanah 0,222
Setelah dialihkan ke letter C Desa No. 634 ada perubahan kelas dan luas tanah menjadi:
·      Persil 18a, kelas Desa III dengan luas tanah 0,154  (sebelumnya dalam letter C No.336 luas tanah adalah 0,407)
·      Persil 21, kelas Desa III dengan luas tanah 0,263 (sebelumnya dalam letter C No.336 luas tanah adalah 0,154)
·      Persil 22, kelas Desa III dengan luas tanah 0,222 (sebelumnya dalam letter C No.336 adalah kelas II)

Dalam letter C Desa perubahan-perubahan kelas dan luas tanah yang tidak terdokumentasikan secara sah dan jelas tertera dalam dokumen Letter C tersebut cukup memberikan informasi dan menjadi petunjuk banyaknya kekeliruan dalam penulisan letter C desa pada saat itu.
Dengan demikian Penggugat tidak jelas dan sangat kabur pada persil yang mana yang dijadikan obyek sengketa berdasarkan pembagian Persil tersebut sebagaimana bukti yang diajukan sendiri oleh Penggugat khususnya bukti P-2 dan bukti P-3;

5)        Bahwa dalam upaya  menyambungkan Letter C Nomor: 634 atas nama KAJUN dengan kepentingan Penggugat maka seolah olah cukup hanya dijembatani dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Desa Sindangwasa No. 470/381/Des dan register Kecamatan Palasah No.: 470-3/83/Kes sebagaimana bukti P-1 yang menerangkan Ibu SARKEM yang meninggal tahun 1978 adalah sebagai Ahli Waris Pengganti dari KAJUN. Hal ini tentunya tidak bisa berdiri sendiri sebagai akta dibawah tangan. Ternyata dalam fakta persidangan khususnya dukungan keterangan semua saksi-saksi tidak ada yang mendukung adanya hubungan darah atau kewarisan antyara SARKEM denga KAJUN;

6)        Bahwa pada  Letter C atas nama Sawen Sarjim no 336 sebagaimana Bukti P-3 telah tercatat adanya  pengalihan hak tanah sawah di persil 18.a, 21, 22 th,1947 di tulis Go To no.634 ( tidak ditulis waris kepada pihak tertentu dan manapun, 8b ditulis Waris ke 338, kemudian Persil 12 Waris ke 876. Dengan demikian maka proses pengalihan kepemilikan tanah sawah persil 18a, 21, dan 22 dari SAWEN SARJIM ke KAJUN (yang menurut Tergugat sebenarnya KAJIM) bukan berdasarkan waris, hal ini tentunya menjadi bukti bahwa tanah kacacahan pada saat itu memang  tidak diwariskan, sesuai aturan pada saat itu. Hal ini didukung oleh Tidak adanya satupun saksi yang melihat dan mengalami aturan detail sebelum tahun 1960. Hanya saksi  ARJA (saksi Tergugat) yang tahu  bahwa Kajim tahun 1950 sudah menggarap Tanah Kacacahan tersebut (yang sekarang dijadikan objek sengketa). Dengan demikian  Aturan Penggarapan Tanah Kacacahan pada saat itu ( sebelum tahun 1960 ) salah satunya  hasil penelitian Bapak Endang Suhendar dalam bukunya yang berjudul  KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH DI JAWA BARAT penerbit AKATIGA.

7)        Setelah terbit dan diundangkanya  Undang-undang No. Tahun 6 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria khususnya tentang Konversi hak atas tanah oleh Pemerintah maka hak kepemilikan tanah kacacahan jatuh pada penggarap terakhir;

8)        Bahwa sebagaimana disebutkan pada bab alat bukti Penggugat, dari 15 (lima belas) bukti tersebut pada intinya hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani dari bukti-bukti yang lain agar seolah-olah terhubung hak hukum Antara penggugat dengan bukti P-2. Dimana bukti P-1 Penggugat tidak didukung oleh bukti yang lain dan bahkan berseberangan atau setidaknya tidak sinkron dengan keterangan saksi-saksi yang tersumpah dalam persidangan pada perkara a quo. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan tentang kebenaran dari bukti P-1 Penggugat mengenai dokumen yang dijadikan alas atau dasar pembuatan bukti P-1 Penggugat apakah benar ada dokumen yang mendukung adanya garis hubungan kewarisan antara SARKEM kepada KAJUN?;

9)        Bahwa semua saksi yang dihadirkan baik oleh Penggugat maupun Tergugat tidak ada satu orangpun dari saksi-saksi tersebut yang mengetahui seseorang yang bernama KAJUN;

10)     Bahwa keempat dari total 5 (lima) saksi yang dihadirkan semua pihak mengetahui dan ada 3 (TIGA)  yang mengaku kenal orang yang bernama KAJIM yaitu ARJA dari pihak Tergugat serta  JARMAN dan  KANTA dari pihak Penggugat;

11)     Bahwa saksi Penggugat yang bernama KANTA dalam keteranganya sebagai saksi dibawah sumpah diduga telah melakukan serangkaian kebohongan dimana saksi menyatakan pernah mengantar KAJIM untuk membuat perjanjian sewa menyewa tanah dengan SARKEM pada sekitar tahun 1970-an. Padahal KAJIM telah meninggal tepat pada tahun 1966. Hal ini sudah jelas tidak ada kesesuaian Antara fakta dengan keterangan. Karena secara logika tidak mungkin ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang telah meninggal, karena sebab orang yang telah meninggal bukanlah subyek hukum;  

12)     Bahwa selain hal tersebut terdapat keterangan saksi Penggugat yang bernama MADA bin SARMAWI yang memberikan keterangan dibawah sumpah telah menyatakan bahwa Turut Tergugat yakni CARDA pernah mengatakan pada dirinya bahwa Tanah yang digarapnya yang dikuasai oleh OMO diteruskan segenap Ahli Warisnya adalah berasal dari SARKEM adalah bentuk kebohongan yang nyata;

13)     Bahwa Obyek yang disengketakan oleh Penggugat dalam letter C No. 634 atas nama KAJUN dengan persil 18a, 21, dan 22 adalah nyata-nyata salah Objek atau setidaknya KABUR. Hal tersebut dikarenakan  :
Objek persil Nomor 18a letak lokasinya berbeda dengan persil Nomor 21 dan persil nomor 22, selain itu Objek persil nomor 18a bukan dimilki / dikuasai atas nama Omo. Padahal nyata-nyata Penggugat telah menjadikan dokumen letter C  No. 634 atas nama KAJUN dengan persil 18a, 21, dan 22  sebagai alat bukti utama;

14)     Bahwa memang benar Obyek tanah yang saat ini dikuasai oleh  bapak OMO  sesuai SPPT luasnya 6712 m2 riwayat asalnya  adalah persil 21 & 22, namun tidak ada persil 18a yang dalam blok persil tersebut tidak seluruhnya tanah Kacacahan atau sekarang eks-cacah, namun asalnya adalah sebagian    milik pribadi keluarga bapak Sumantadama yang merupakan ayah dari bapak KAJIM. Objek dengan batas :
§  sebelah utara         :   sawah milik Rastawi
§  sebelah Timur       :   Kali Cilumpang
§  sebelah Selatan     :   sawah milik Mada + Eneng
§  sebelah Barat        :   jalan


15)     Bahwa sesaat sebelum sidang ditutup pada agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 Tergugat dan Turut Tergugat melalui kuasanya menanyakan Antara kesesuaian  obyek riil dengan segenap rincian sebagaimana dalam Letter C Nomor: 634 atas nama KAJUN yang didalilkan oleh penggugat dengan luas  tanah 455 bata (6,370 m2) sebagaimana dalam bukti P-2. Apakah mencakup keseluruhan persil yakni persil nomor 18a,21, dan 22 maka disitu kuasa hukum PENGGUGAT tidak bisa merinci dan hal ini menandakan bahwa PENGGUGAT asal dalam mensinkronisasi Antara obyek riil tanah yang disengketakan dengan bukti dan fakta yang disajikan. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi kepastian hukum;
16)     Bahwa khusus terhadap bukti P-13 dan P-14 Penggugat nyata-nyata penggugat telah melakukan perbuatan hokum secara illegal dimana secara diam-diam telah mengajukan mutasi nama Wajib Pajak terhadap SPPT Nomor NOP: 32.12.210.008.006-0030.0 dan NOP: 32.12.210.008.006-0031.0 yang sebelumnya yakni pada tahun 2016 atas nama OMO telah diganti/dimutasi menjadi nama SAJI. Terhadap perbuatan curang dan illegal  tersebut Tergugat dan Turut Tergugat memberikan konfirmasi kepada Kepala Desa Sindangwasa mengenai asal usul dokumen pendukung terhadap mutasi nama Wajib Pajak tersebut. Terhadap hal sebagaimana dimaksud Kepala Desa Sindangwasa nomor surat 470/139 Des bertanggal 27 April 2017 yang menerangkan bahwa Desa Sindangwasa tidak pernah memberikan dokumen pendukung maupun persyaratan apapun guna keperluan mutasi Wajib Pajak tersebut. Bahwa surat tersebut oleh Tergugat dijadikan bukti dalam kode bukti T.14. terhadap tindakan curang dan tidak menghormati proses hu4kum tersebut Tergugat dan Turut Tergugat menghadap pejabat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Majalengka dan minta nama Wajib Pajak pada dua SPPT yang telah bermutasi nama SAJI dikembalikan lagi kepada nama OMO sampai dengan proses hukum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sesuai dengan asas kepastian hukum. Dan akhirnya pihak DPKAD Kabupaten Majalengka bersedia mengembalikan kembali nama OMO dalam dua SPPT tahun 2017 tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2017 dan foto copy kedua SPPT yang sudah kembali  menjadi nama OMO tersebut akan dilampirtkan sebagai hal agar diketahui oleh yang mulia Majelis Hakim ;

17)     Bahwa menurut perhitungan Tergugat dan Turut Tergugat setelah bersama-sama melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 luas total tanah yang disengketakan a quo adalah  4,952 M2 bukan 6,370 m2, dengan demikian maka semakin menunjukkan kekaburan dari materu gugatan Penggugat;

  1. PENUTUP
Berdasarkan uraian-uraian dan paparan serta kesimpulan yang mendalam tersebut diatas, maka saya mohon dan sudah sepatutnya apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut :


DALAM EKSEPSI.
1.   Menerima Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI:
2.   Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA.

3.   Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
4.   Menyatakan bahwa tanah a quo khusus  persil 21 dan 22 sebagaimana adalah ditetapkan hak bapak OMO almarhum alias yang diteruskan kepada segenap ahli warisnya;
5.   Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).





Hormat Saya,
Selaku Kuasa Hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT




FUAD ABDULLAH, SH., M.Si


Komentar

  1. Blackjack, and the Casino Games that Make You Money
    › › Casino Games › › Casino Games 충청남도 출장샵 Oct 2, 2020 — Oct 구미 출장안마 2, 2020 Casino games 대구광역 출장마사지 and gambling are becoming more and more popular 충청북도 출장안마 at casino resorts. From Blackjack, Roulette, Blackjack, 안양 출장마사지 and so forth, you can play for real money.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

YURISPRUDENSI TENTANG SUBYEK HUKUM (PARA PIHAK) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

YURISPRUDENSI  TENTANG SUBYEK HUKUM ( PARA PIHAK ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Yurisprudensi mengandung pengertian sebagai keputusan-keputusan dari hakim terdahulu guna menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jel

MENGKRITISI KONSISTENSI KPK DAN PENEGAK HUKUM LAINYA DALAM MEMBURU HASIL KORUPSI BERDASARKAN DERAJAT PENERIMA

Beberapa hari ini kita dipaksa melihat tayangan drama penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terhadap materi dakwaan maupun tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan era SBY Fadilah Supari. Adalah hal biasa dimana KPK menggunakan kewenanganya dalam hal penyidikan maupun penuntutan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK. Namun ada hal yang tidak lazim pasca pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Siti Fadilah Supari yaitu beredarnya kabar yang bersumber dari fakta persidangan dimana uang hasil korupsi mantan menteri Fadilah Supari tersebut mengalir kepada rekening mantan ketua MPR sekaligus Tokoh Reformasi Indonesia dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. HM. Amien Rais, MA. sontak mengenai kabar tersebut  menjadi viral bahkan agak memanas di tengah-tengah masyarakat.  berita yang viral di jagat medsos tersebut tentunya menjadi makanan yang "RENYAH" bagi musuh, lawan politik, maupun haters akademisi UGM te