YURISPRUDENSI
TENTANG SUBYEK HUKUM (PARA
PIHAK)
DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA
Yurisprudensi mengandung
pengertian sebagai keputusan-keputusan dari hakim terdahulu guna menghadapi
suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi
para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya
Yurisprudensi
karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur,
sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.
Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim
yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari
hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi
diciptakan
berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini
menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili
perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau
kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim
diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai
hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Dalam Praktek Acara Perdata, seringkali gugatan kandas akibat penarikan PIHAK yang tidak tepat. Diantara Yurisprudensi terkait dengan Subyek Hukum dalam Gugatan Perdata adalah:
- Putusan MA-RI No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 : Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
- Putusan MA-RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 :
Pertimbangan
bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang
menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung
: tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;
- Putusan MA-RI No.457.K/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :
Tidak dapat
dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk
menarik pihak ketiga sebagai "Turut Tergugat" (juga dalam gugatan
asal dijadikan pihak dalam perkara);
- Putusan MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 : Penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang.
Pengadilan
Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio) menempatkan seseorang
yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah
bertentangan dengan azas Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang
untuk menentukan : siapa-siapa yang akan digugatnya;
- Putusan MA-RI No.482.K/Sip/1975, tanggal 8 Januari 1976 :
Hakim Pertama
telah menyalahi Hukum Acara karena menganggap Tergugat dikeluarkan dari gugatan
dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan;
- Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 :
Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat
secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai
Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharusnya Tergugat
digugat sebagai Pengurus Yayasan.
- Putusan MA-RI No.1004.K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :
Karena
Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku Aparat Pemerintah
Pusat, Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemerintah RI.qq Departemen Dalam
Negeri, qq Gubernur Jawa Tengah, qq Pemerintah Kelurahan Krajan;
- Putusan MA-RI No.439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 :
Tentang
tuntutan pengembalian barang harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para
ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;
- Putusan MA-RI No.1260.K/Sip/1980 :
Gugatan tidak
dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa daripada Ny. Sukarlin, sedang
yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi;
- Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 :
Gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai
pihak (Tergugat) dalam perkara;
- Putusan MA-RI No.1072.K/Sip/1982 :
Gugatan cukup
ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa;
- Putusan MA-RI No.546.K/Pdt/1984, tanggal 31 Agustus 1985 :
Gugatan tidak
dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua
ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
- Putusan MA-RI No.443.K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :
Karena rumah
yang digugat merupakan harta bersama (gono-gini), isteri Tergugat harus juga
digugat;
- Putusan MA-RI No.400.K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985 :
Karena
hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan hutang-hutang antara Penggugat
dengan anak Tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
- Putusan MA-RI No.951.K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 :
Karena menurut
kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran
Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di
dalam maupun di luar Pengadilan;
- Putusan MA-RI No.503.K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 :
Bahwa karena
yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka
semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun
sebagai Tergugat;
- Putusan MA-RI No.297.K/Sip/1974, tanggal 21 Desember 1976 :
Belum
diumumkannya PT dalam Berita Negara tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan
Badan Hukum, melainkan pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah
seperti yang diatur dalam Ps. 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum
bahwa PT tersebut tidak mempunyai "Pesona Standi on Judicio";
- Putusan MA-RI No.2332.K/Pdt/1985 :
Untuk dapat
mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
harus terlebih dahulu memperoleh surat Kuasa dari Presiden Direktur dan para
pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan
ini maka gugatan dapat diterima;
- Putusan MA-RI No.268.K/Sip/1980 :
Dalam gugatan
mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan
Pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu Badan Hukum melekat pada
Badan Hukum itu sendiri;
- Putusan MA-RI No.367.K/Sip/1972 :
Putusan
Pengadilan Tinggi dibatalkan karena mempertimbangkan dalam putusannya bahwa
perbuatan Direktur PT Bank Persatuan Dagang Indonesia yang menarik cek kosong
atas nama Bank tersebut dengan etikad tidak jujur dan melanggar aturan-aturan
yang semestinya dipatuhinya dianggap tanggung jawab pribadi Direktur tersebut,
yang tidak dapat dibebankan pada Bank tersebut;
MA-RI
berpendapat, karena Direktur tersebut adalah salah seorang yang ditentukan oleh
Tergugat asal (Bank tersebut) untuk menarik Banker Cheque atas nama Tergugat
asal, hal mana merupakan prosedur intern Bank, mana akibat apapun dari
perbuatan Direktur tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat
asal, lebih-lebih karena ternyata bahwa Cheque dalam perkara ini telah ditarik
tanpa paksaan atau tipu muslihat;
- Putusan MA-RI No.201.K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976 :
Karena
pengertian "Turut Penggugat" tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata,
ke 8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebut sebagai
"Turut Penggugat") oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai "Penggugat";
- Putusan MA-RI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975 :
Kekurangan
formal pihak-pihak.
Bahwa Tergugat
II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh
Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga
dipanggil dalam perkara ini;
Bahwa
seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak
yang telah menjual tanah tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjual
tanah tersebut kepada Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh
atas warisan yang belum dibagi itu;
Bahwa
berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat-Terbanding harus dinyatakan
tidak diterima;
- Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada
waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat
tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
- Putusan MA-RI No.23.K/Sip/1973, tanggal 30 Oktober 1975 :
Gugatan yang
diajukan oleh Penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli
waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak
bagiannya dari harta peninggalan pewaris;
- Putusan MA-RI No.151.K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 :
Bahwa karena
yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah 2 orang, seharusnya gugatan
ditujukan kepada kedua orang tersebut;
Bahwa gugatan
tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak
dapat diterima;
- Putusan MA-RI No.1035.K/Sip/1973, tanggal 5 Maret 1975 :
Karena
Tatsuhiko Matsuda/Tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co.Ltd.,
ia sebagai representative dapat digugat.
Yang digugat
dalam perkara ini Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin
Asahigawa Co.Ltd. yang berkedudukn di Jl. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin
Asahigawa Co.Ltd. Tokio diakui sebagai kantornya di Jakarta.
Oleh
Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan:
"Menyatakan
gugatan Penggugat yang ditunjukkan kepada "Tergugat pribadi" tidak
dapat diterima";
- Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972 :
Jual beli
antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa
diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
- Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1972, tanggal 30 September 1972 :
Putusan
Pengadilan Tinggi yang membatalkan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak
ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan
sebagai Tergugat;
- Putusan MA-RI No.227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962 :
Dalam perkara
yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT),
sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan
Komisaris-komisaris yang bersangkutan;
- Putusan MA-RI No.352.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 :
Tentang
Pengurus Firma
Walaupun dalam
perkara ini gugatan tidak diajukan oleh Firma Penggugat (Fa. Noor Sahid
Maricar, Toko "MIMBAR MAS"). Tetapi karena dari isi gugatan yang
diajukan oleh Penggugat ternyata bahwa gugatan tidak bersifat pribadi, tetapi
menyangkut Firma, maka mengingat akan Pasal 5 Akta Perubahan Anggaran Dasar
serta Pasal 16 s/d 18 WvK, gugatan harus dinyatakan dapat diterima;
- Putusan MA-RI No.459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975 :
Karena
Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri
adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam putusan
Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat;
diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli
warisnya;
- Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada
waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat
tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
- Putusan MA-RI No.231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957 :
Gugatan untuk
menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya
secara tidak sah, tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi
diajukan baik oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri
sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan
yang mengharuskan turut sertanya suami-isteri kedua-duanya;
- Putusan MA-RI No.476.K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :
Penggugat
bukan pemilik tanah. Karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam
perkara (i.e. ia bukan pemilik tanah persil terperkara) gugatan rekonpensi
terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;
- Putusan MA-RI No.589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975 :
Karena Bupati
Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan
selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan
Hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab;
- Putusan MA-RI No.480.K/Sip/1973, tanggal 2 Juli 1974 :
Karena persil
sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus
pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;
- Putusan MA-RI No.25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 :
Menurut PP.
No. 30 Th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang
tertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara,
maka Pemerintah RI Cq. Departemen Perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara
ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV.ESGA).
- Putusan MA-RI No.760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974 :
Tanggung jawab
dari persero Pengurus.
Soal
permodalan dan pembagian kerja dalam CV adalah persoalan intern dari CV
akibatnya tidak dapat dipikulkan pada pihak ketiga begitu saja.
Dalam CV,
masing-masing "Persero Pengurus" bertanggung jawab secara tanggung
renteng (hoofdelijk aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan oleh masing-masing
Persero Pengurus "mengikat" juga Persero Pengurus yang lain
(hoofdelijk voor het geheel).
(Perkara
antara: PT. South East Asia Bank Ltd. Lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong
Yu Pao dkk).
(Perkara
antara: Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W.
Kusumanegara);
- Putusan MA-RI No.1134.K/Sip/1972, tanggal 26 Juli 1974 :
Bahwa PT.
Darma Yasa belum merupakan suatu PT menurut Undang-Undang karena belum ada
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Bahwa dengan
demikian yang ada antara Tergugat-Pembanding dan Penggugat-Terbanding adalah
hanya "usaha kerjasama" sebagai tercantum dalam Akta Notaris dengan
menggunakan) nama "PT. Darma Yasa". Jadi subyek hukumnya bukan PT.
(Perkara antara : S. Moehadi lawan Darmasoewito);
- Putusan MA-RI No.436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 :
Tanggung jawab
Pengurus PT.
Pengurus PT
yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu
Perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan
perjanjian (wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai
"harta benda yang dijaminkan" saja, sedang untuk selebihnya harus
dituntut PT-nya sebagai subyek hukum;
- Putusan MA-RI No.21.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1973 :
Pengurus PT
sebagai Perusahaan satu orang.
Karena PT.
Tujuhbelas praktis adalah suatu perusahaan satu orang dari penggugat dengan
nama PT. pembeslahan eksekusi atas rumah Penggugat, mengingat banyaknya hutang
PT tersebut secara yuridis tidak dijamin oleh harta kekayaan lain daripada PT,
dapat dibenarkan; maka perlawanan Pembantah harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
(Perkara
antara : O. Sibarani lawan PT. Perusahaan Pelayaran Samodra "Gesuri
Llyod"), Catatan : bandingkan dengan UU. No. 1 Th. 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
- Putusan MA-RI No.577.K/Sip/1969, tanggal 9 Mei 1970 :
Regres pada
Cek.
Penarik cek
dalam keadaan bagaimanapun juga wajib menyediakan dana yang cukup bagi cek yang
ditariknya (tiap klausula yang menghapuskan kewajiban itu dianggap tidak
tertulis) dan karena cek tidak mungkin di akseptir (lain halnya pada wissel),
maka Bank tertarik tidak mungkin berkedudukan sebagai Debitur Cek;
- Putusan MA-RI No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975 :
Dalam
mempertahankan gono-gini (harta bersama) terhadap orang ketiga memang benar
salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara
ini tidak mengenai gono-gini, si suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari
istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu;
- Putusan MA-RI No.42.K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975 :
Orang yang
bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual-beli, tidak dapat secara pribadi
(tanpa Kuasa Khusus dari Penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan
harus dinyatakan tidak dapat diterima;
- Putusan MA-RI No.369.K/Sip/1973, tanggal 4 Desember 1975 :
Menurut Ps.
144 (1) Rbg., orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan
gugat lisan;
- Putusan MA-RI No.102.K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 :
Apabila dalam
perkara baru ternyata subyek hukum para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam
perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada Ne bis in Idem (perkara
diteruskan);
- Putusan MA-RI No.1121.K/Sip/1973, tanggal 22 Oktober 1975 :
Perkara ini
benar obyek gugatannya sama dengan Perkara N0. 597/Perd/1971/ PN.Mdn, tetapi
karena subyek hukum pihak-pihaknya tidak sama (berbeda), tidak ada Ne bis in
Idem (perkara diteruskan);
- Putusan MA-RI No.177.K/Sip/1976, tanggal 26 Oktober 1976 :
Di dalam amar
putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara, tidak dapat
dinyatakan sebagai Ahli waris;
- Putusan MA-RI No.365.K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1985 :
Dengan adanya
pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek
pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor,
kontraktor tersebut harus ikut digugat;
- Putusan MA-RI No.878.K/Sip/1977, tanggal 27 Juni 1979 :
Antara perkara
ini dengan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 8
Juli 1974 tidak terjadi Ne bis in Idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi
tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak
yang tidak diikut sertakan, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat
lagi;
- Putusan MA-RI No.41.K/Pdt/1990, tanggal 27 Pebruari 1992 :
Tanggung jawab
perdata pejabat-pejabat peradilan.
·
Aparat
peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau
Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata;
·
Tindakan
aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan
hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal
ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan;
·
Atas
tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan
gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak
dari tindakan tersebut sebagai Tergugat, dan bukan Hakim, Juru sita atau
Panitera yang bersangkutan.
- Putusan MA-RI No.2678.K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994 :
Bahwa
Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank
Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan
demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in judicio, padahal Cabang
adalah perpanjangan tangan dari Kantor Pusat oleh karena itu dapat digugat dan
menggugat;
Sehingga
gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager Operasional Bank
Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan Akte
Perjanjian Kredit dalam rangka perikatan dengan permohonan kasasi adalah
mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe,
oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum;
- Putusan MA-RI No.146.K/Sip/1973, tanggal 28 Nopember 1973 :
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Karena apa yang dinamakan PT.
Citrawati Tour & Travel belum ada pengesahan dari Menteri Kehakiman,
sekalian pengurusnya masing-masing bertanggung jawab atas tindakannya terhadap
pihak ketiga; maka dalam hal ini Tergugatlah yang bertanggung jawab atas
penerimaan cek tersebut;
- Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada
waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat
tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
Karena i.e.
dari Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak
Penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris Tergugat, putusan
Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas
pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan
gugatan kepada ahli waris;
Harus
dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan
selanjutnya memutus pokok perkaranya.
- Putusan MA-RI No.332.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal
perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu
siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan
itu diteruskan, karena bila tidak putusannya tidak dapat dilaksanakan (vide :
Putusan MA-Ri No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975);
- Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 :
Karena
tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I
Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya
gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya
terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
- Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 :
Sudah tepat
gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap
Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara "feitelijk" asal
tersebut yang menguasai tanah terperkara;
- Putusan MA-RI No.64.K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975 :
Walaupun tidak
semua ahli waris tutur menggugat, tidaklam menjadikan batalnya atau tidak
sahnya Surat Gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam Surat Gugatan para
Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada
intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding
tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji
Bustami;
- Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 :
Bahwa Hakim
pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam
perkara ini, dengan tiada lawan;
Bahwa lebih
tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping
suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan
bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra;
- Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 :
Gugatan yang
diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan
hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya;
Komentar
Posting Komentar