Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                   :   M U H I D I N
Tempat/TL           :   Majalengka, 22-09-1968
NIK                      :   3276112209680001
Jenis Kelamin       :   Laki-laki
Alamat                 :   Kel. Serua RT. 001 RW. 001 Kec. Bojongsari Kota Depok
Pekerjaan             :   Wiraswasta
Agama                 :   Islam
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada :

FUAD ABDULLAH, SH., M.Si

Advokat pada Law Office  FUAD ABDULLAH AND ASSOCIATES, yang beralamat di ABDULLAH BUILDING Jl. Kelapa Tinggi Matraman, Jakarta.

--------------------------------------KHUSUS------------------------------------

Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum  Pemberi Kuasa karenanya SAH guna mewakili selaku TERGUGAT perihal Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Perdata No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada Pengadilan Negeri Majalengka melawan seorang laki-laki yang bernama Saji, Pekerjaan Tukang Kayu, yang beralamat di Blok Depok RT. 001 RW. 004 Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka selaku PENGGUGAT.

Untuk itu Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang  mengajukan dan menandatangani jawaban dengan atau tidak disertai eksepsi dan atau rekonvensi, duplik, kesimpulan ke hadapan persidangan Pengadilan Negeri Majalengka, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima/melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran/penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan Hukum pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas.

Demikian Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


                                                                                Jakarta 08 Pebruari 2017

PENERIMA KUASA                                                    PEMBERI KUASA





FUAD ABDULLAH, SH., M.Si                                      MUHIDIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh KESIMPULAN dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum

KESIMPULAN Dalam Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL Pengadilan Negeri Majalengka Antara 1.       M U H I D I N-------------------------   TERGUGAT 2.       C A R D A-------------------- TURUT TERGUGAT Melawan S A J I   dhi. AHLI WARIS----------------PENGGUGAT Jakarta, 2 9 M ei   2017 Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata   No. 20/PDT.G/2016/PN.MJL , Pada Pengadilan Negeri Majalengka   Di Majalengka Dengan hormat, Perkenankan y ang bertanda tangan di bawah ini, FUAD ABDULLAH, SH., M.Si advokat pada Law Office   “FUAD ABDULLAH   AND ASSOCIATES” beralamat di Jl. Kelapa Tinggi No.03 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Pebruari 2017 dan tanggal 09 Pebruari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum MUHIDIN sebagai PIHAK TERGU

YURISPRUDENSI TENTANG SUBYEK HUKUM (PARA PIHAK) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

YURISPRUDENSI  TENTANG SUBYEK HUKUM ( PARA PIHAK ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Yurisprudensi mengandung pengertian sebagai keputusan-keputusan dari hakim terdahulu guna menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jel

MENGKRITISI KONSISTENSI KPK DAN PENEGAK HUKUM LAINYA DALAM MEMBURU HASIL KORUPSI BERDASARKAN DERAJAT PENERIMA

Beberapa hari ini kita dipaksa melihat tayangan drama penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terhadap materi dakwaan maupun tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan era SBY Fadilah Supari. Adalah hal biasa dimana KPK menggunakan kewenanganya dalam hal penyidikan maupun penuntutan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK. Namun ada hal yang tidak lazim pasca pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Siti Fadilah Supari yaitu beredarnya kabar yang bersumber dari fakta persidangan dimana uang hasil korupsi mantan menteri Fadilah Supari tersebut mengalir kepada rekening mantan ketua MPR sekaligus Tokoh Reformasi Indonesia dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. HM. Amien Rais, MA. sontak mengenai kabar tersebut  menjadi viral bahkan agak memanas di tengah-tengah masyarakat.  berita yang viral di jagat medsos tersebut tentunya menjadi makanan yang "RENYAH" bagi musuh, lawan politik, maupun haters akademisi UGM te